Bertempat di Lantai III Kantor Bupati Tulang Bawang, Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah Lampung dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan sosialisasi Amnesti Pajak yang dibuka secara resmi oleh Sekretariis Daerah Tulang Bawang Drs. Sobri,MM. Kamis (15/09).
Acara tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan diantaranya Kepala SKPD,ASN dari Pemda Tulang Bawang serta para Pengusaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
Hadir dalam Sosialisasi Amnesty Pajak Sekretaris Daerah Tulang Bawang Drs. Sobri, MM yang mewakili Bupati, dalam Sambutannya mengatakan saat ini pemerintah sedang mengonsentrasikan sosialisasi amnesti pajak yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Sebagaimana dimaksud yaitu, Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada wajib pajak yang terhutang. Wajib pajak baik bagi Pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), maupun orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak, jelasnya.
Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan dalam bidang perpajakan. Ini adalah kesempatan terbaik untuk wajib pajak untuk melaporkan dan menyelesaikan tunggakan pajak yang belum dilaporakan, jelasnya Sekda.
Selanjutnya, beliau berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat menambah wawasan bagi wajib pajak sehingga lebih jelas dan mudah memahani terkait dengan amnesti pajak yang merupakan amanat dari Undang-undang.
Hasil pajak merupakan pilar terpenting dalam pembangunan bangsa karena setiap rupiah yang dikumpulkan melalui pajak sangat berarti untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan mulai dari pusat hingga ke daerah.
“Untuk itu, saya berpesan agar peserta sosialisasi ini untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya hingga tuntas, dan setelah dari kegiatan ini pula, diharapkan para peserta dapat menyampaikan dan mengimplementasikan hasil kegiatan ini ditempat kerja masing-masing, tutupnya. (*ars)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar