Selamat Datang di Blog Sederhana Kami DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TULANG BAWANG Disini Tempat Penuh Kreatifitas, Tempat Orang-Orang Pekerja Keras

Senin, 05 September 2016

Pemerintah Pusat Dukung Tindakan Pemkab Tulang Bawang Terhadap PT. BNIL

Wakil Bupati Tulang Bawang, Heri Wardoyo,
saat Rapat di Kemenko Polhukam (1/9/2016).
foto koran-jakarta.com
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mendukung tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang terhadap PT. Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dalam alih fungsi lahan dari kelapa sawit menjadi tebu.

Wakil Bupati Tulang Bawang, Heri Wardoyo menjelaskan bahwa dukungan dari pemerintah pusat itu disampaikan dalam rapat yang difasilitasi dan diadakan di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Kamis 1 September 2016, yang membahas permasalahan alih fungsi lahan PT. BNIL yang melanggar aturan tersebut.

“Untuk kasus PT BNIL ini, apa yang kami lakukan dan tegakkan sesuai dengan aturan. Itu jelas merupakan acuan kami dalam setiap langkah pengambilan keputusan pada pemerintah daerah kami. Kami bersyukur langkah tersebut mendapatkan dukungan kuat dari pemerintah pusat yang dalam hal ini Kemenko Polhukam,” terangnya.

PT BNIL yang ada sejak 1993 di Tulang Bawang. Pada 2013 mengajukan status perubahan izin tanaman dari kelapa sawit menjadi tebu dan akhirnya disetujui Bupati Tulang Bawang pada 12 Agustus 2013.

Namun setelah dilakukan penegasan tata ruang, ternyata bahwa di wilayah tersebut merupakan daerah tanaman kelapa sawit. Ini artinya PT BNIL diwajibkan mengubah basis tanamannya dari tebu menjadi kepala sawit dan kelapa hibrida. Tetapi PT. BNIL tetap menanam tebu, sehingga perusahaan itu jelas-jelas melanggar tata ruang yang ada.

Selain itu menurut Wakil Bupati Heri Wardoyo, ketika Bupati Tulang Bawang akan mengeluarkan perizinan perubahan status perubahan tanaman pada 12 Agustus 2013 telah meminta PT BNIL melengkapi Amdal yang merupakan dasar dalam membuat usaha apa pun. “Namun ternyata pihak PT. BNIL gagal memenuhi hal tersebut,” ujarnya.

Labih lanjut jelas Wakil Bupati Heri Wardoyo, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT BNIL, yaitu PT BNIL melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena tidak memiliki Amdal untuk budidaya tebu, padahal perusahaan tersebut telah menanam tebu di lahan seluas 6.475 hektare. Tidak hanya itu, PT BNIL juga melanggar Peraturan Derah Kabupaten Tulang Bawang No 05 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulang Bawang tahun 2012-2032.

“Dengan semua gugatan yang mereka lakukan mulai dari Pengadilan, Kementerian Pertanian hingga Kemenko Polhukam tidak mendapat dukungan, karena PT BNIL jelas-jelas salah. Pada setiap kesempatan saya mewakili Pemkab Tulang Bawang menjelaskan dengan gamblang bahwa mereka melakukan pelanggaran,” kata Wakil Bupati.

Karenanya Ia pun bersyukur karena Pemkab Tulang Bawang mendapat dukungan dari semua pihak, baik dari Pengadilan, Kementerian Pertanian hingga Kemenko Polhukam. Menurutnya, Pemkab Tulang Bawang telah bekerja untuk dan atas nama UU demi kesejahteran masyarakat.

“Kami sangat berharap jika hari ini setelah pertemuan yang difasilitasi oleh Kemenko Polhukam menjadi momentum puncak dan akhir dari semua pertikaian antara PT BNIL dan Pemkab Tulang Bawang. Yang lebih menggembirakan lagi pemerintah pusat yang dalam hal ini Kemenko Polhukam mendukung semua langkah kami sebab kami bekerja berdasarkan hukum yang jelas dengan regulasi yang telah ada,” tandas Wakil Bupati Heri Wardoyo.

Pada pertemuan di Kemenko Polhukam, yang dihadiri oleh Deputi V yang membidangi koordinasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Carlo B Tewu didamping Deputi III yang membidangi hukum dan HAM, JE Ginting, menyatakan sangat mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemkab Tulang Bawang. Karena kasus ini merupakan persoalan penegakan regulasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Kabupaten Tulang Bawang. *** (fr/net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar