Selamat Datang di Blog Sederhana Kami DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TULANG BAWANG Disini Tempat Penuh Kreatifitas, Tempat Orang-Orang Pekerja Keras

Jumat, 23 September 2016

PARIPURNA RAPERDA PERUBAHAN APBD KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN ANGGARAN 2016

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tulang Bawang, sesuai agenda hari ini selasa (20/09) dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD.

Rapat paripurna tersebut diagendakan pukul 10.00 wib dengan 2 pembahasan; yang pertama Rapat Paripurna Pengesahan RKUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2016, kemudan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Pembicaraan tingkat I atas Raperda Kabupaten Tulang Bawang tentang a) Perubahan APBD tahun anggaran 2016, b)pembentukan dan susunan Perangkat daerah Kabupaten Tulang Bawang.

Hadir Dalam kegiatan tersebut dari jajaran Pemerintah daerah dan Anggota Forkopimda plus Tulang Bawang, serta unsur perangkat daerah lainnya.

Sekretaris Daerah Tulang Bawang Drs. Sobri, MM., yang hadir dalam kesempatan itu mewakili Bupati Tulang Bawng yang berhalangan hadir. Beliau menyampaikan beberapa hal terkait dengan pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang.

Berbagai tanggapan atau pemandangan umum dari beberapa fraksi menanyakan mengenai ketentuan atau dasar hukum Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang.

Sekda menjelaskan bahwa berdasarkan PP no.18 tahun 2016, perangkat daerah dan sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi terhadap skor urusan Pemerintah oleh kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Teknis terkait pada tanggal 20 juni s.d. juli 2016 di Balai Keratun Kantor gubernur lampung, maka dibentuklah susunan perangkat daerah Kabupaten Tulang Bawang sebagai berikut:

a.Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang
b.Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang
c.Inspektorat Daerah
d.Satuan Polisi Pamong Praja
e.Dinas Daerah (22 Dinas)
f.Badan Daerah (4 Badan)
g.Kecamatan (15 Kecamatan)
h.Kelurahan (4 Kelurahan)

Sedangkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta pembentukan UPT ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

“Amanat PP nomor 18 tahun 2016 segera dilaksanakan agar selaras dengan jadwal penyusunan APBD tahun 2017 dapat berjalan lancar dan tepat waktu”, papar sekda. (*ars)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar