KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN TULANG BAWANG
Kedudukan
Dinas Komunikasi
dan Informatika merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh
seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
Tugas
Dinas Komunikasi
dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di
bidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati
berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan ini, Dinas Komunikasi dan
Informatika mempunyai fungsi :
1.
Penyelenggaraan pelayanan pos di perdesaan;
2.
Pemberian rekomendasi untuk pendirian kantor pusat jasa
titipan;
3.
Pemberian izin jasa titipan untuk kantor agen;
4.
Penertiban jasa titipan untuk kantor agen;
5.
Pemberian izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang cakupan areanya kabupaten
sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio;
6.
Pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin
penyelenggaraan jaringan tetap tertutup lokal wireline (end to end)
cakupan kabupaten;
7.
Pemberian rekomendasi wilayah prioritas untuk pembangunan
kewajiban pelayanan universal di bidang telekomunikasi;
8. Pemberian
izin terhadap Infrastruktur Kabel Rumah/Gedung (IKR/G);
9. Pengawasan/pengendalian
terhadap penyelenggaraan telekomunikasi yang cakup areanya kabupaten,
pelaksanaan pembangunan telekomunikasi perdesaan, penyelenggaraan warung
telekomunikasi, warung seluler atau sejenisnya;
10. Pemberian
izin kantor cabang dan loket pelayanan operator;
11. Penanggungjawab
panggilan darurat telekomunikasi;
12.
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara
telekomunikasi sebagai sarana dan prasarana telekomunikasi
13.
Pemberian izin galian untuk keperluan penggelaran kabel
telekomunikasi dalam satu kabupaten;
14. Pemberian
izin Hinder Ordonantie (Ordonansi
Gangguan);
15. Pemberian
izin instalansi penangkal petir;
16. Pemberian
izin instalasi genset;
17.
Pengendalian dan penertiban terhadap pelanggaran standarisasi
pos dan telekomunikasi;
18.
Pemberian izin usaha perdagangan alat perangkat
telekomunikasi;
19.
Fasilitasi pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pos dan telekomunikasi serta penggunaan
frekuensi radio di daerah perbatasan dengan negara tetangga;
20.
Pemberian rekomendasi persyaratan administrasi dan
kelayakan data teknis terhadap permohonan izin penyelenggaraan radio;
21.
Pemberian izin lokasi pembangunan studio dan stasiun
pemancar radio dan/atau televisi;
22.
Koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial
skala kabupaten;
23.
Pelaksanaan diseminasi informasi nasional;
24.
Koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan media
skala kabupaten.
25.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati di
bidang komunikasi dan informatika.
(Peraturan
Bupati Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2011,
Tanggal 19
Oktober 2011)