Selamat Datang di Blog Sederhana Kami DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TULANG BAWANG Disini Tempat Penuh Kreatifitas, Tempat Orang-Orang Pekerja Keras

Kamis, 06 Desember 2012

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI



KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN TULANG BAWANG


Kedudukan
Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
Tugas
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan ini, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :
1.     Penyelenggaraan pelayanan pos di perdesaan;
2.     Pemberian rekomendasi untuk pendirian kantor pusat jasa titipan;
3.     Pemberian izin jasa titipan untuk kantor agen;
4.     Penertiban jasa titipan untuk kantor agen;
5.     Pemberian izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang cakupan areanya kabupaten sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio;
6.     Pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup lokal wireline (end to end) cakupan kabupaten;
7.     Pemberian rekomendasi wilayah prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal di bidang telekomunikasi;
8.     Pemberian izin terhadap Infrastruktur Kabel Rumah/Gedung (IKR/G);
9.     Pengawasan/pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi yang cakup areanya kabupaten, pelaksanaan pembangunan telekomunikasi perdesaan, penyelenggaraan warung telekomunikasi, warung seluler atau sejenisnya;
10.   Pemberian izin kantor cabang dan loket pelayanan operator;
11.   Penanggungjawab panggilan darurat telekomunikasi;
12.   Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara telekomunikasi sebagai sarana dan prasarana telekomunikasi
13.   Pemberian izin galian untuk keperluan penggelaran kabel telekomunikasi dalam satu kabupaten;
14.   Pemberian izin Hinder Ordonantie (Ordonansi Gangguan);
15.   Pemberian izin instalansi penangkal petir;
16.   Pemberian izin instalasi genset;
17.   Pengendalian dan penertiban terhadap pelanggaran standarisasi pos dan telekomunikasi;
18.   Pemberian izin usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi;
19.   Fasilitasi pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan  pos dan telekomunikasi serta penggunaan frekuensi radio di daerah perbatasan dengan negara tetangga;
20.   Pemberian rekomendasi persyaratan administrasi dan kelayakan data teknis terhadap permohonan izin penyelenggaraan radio;
21.   Pemberian izin lokasi pembangunan studio dan stasiun pemancar radio dan/atau televisi;
22.   Koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial skala kabupaten;
23.   Pelaksanaan diseminasi informasi nasional;
24.   Koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan media skala kabupaten.
25.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati di bidang komunikasi dan informatika.

(Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2011,
Tanggal 19 Oktober 2011)