Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat
Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Tulang Bawang
Sekretariat
adalah unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Sekretariat
mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengatur tertib penyelenggaraan administrasi
umum, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, keuangan, tatalaksana,
kehumasan, perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan dilingkup Dinas Komunikasi
dan Informatika.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai
fungsi :
a. Pelaksanaan
urusan perencanaan program, monitoring
dan evaluasi serta penyusunan laporan program di bidang Komunikasi dan
Informatika;
b. Pengelolaan
administrasi kepegawaian dan pembinaan sumber daya manusia (SDM) pegawai;
c. Pengelolaan
administrasi keuangan;
d.
Pengelolaan, pembinaan dalam arti melakukan urusan
ketatausahaan, perlengkapan ,kerumahtanggaan dan tata laksana Dinas Komunikasi
dan Informatika;
e.
Pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat, dokumentasi dan
informasi Komunikasi dan Informatika;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Sekretariat
dibantu oleh :
1.
Sub Bagian Bina Program,
Mempunyai
tugas melaksanakan
pengolahan dan penyajian data informasi bidang komunikasi dan informatika,
penyusunan rencana kerja dan anggaran serta evaluasi kinerja Dinas di bidang Komunikasi
dan Informatika.
Rincian
tugas Sub Bagian Bina Program adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan usulan, perubahan dan pembahasan rencana kerja dan anggaran
dinas;
b. Mengumpulkan, menganalisis dan menyajikan data informasi komunikasi
dan informatika;
c. Menyiapkan bahan perumusan rencana dan penyusunan program serta
memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama dibidang komunikasi dan
informatika;
d. Menyiapkan bahan koordinasi perencanaan program komunikasi dan
informatika;
e. Menyiapkan
bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
f. Menyiapkan
bahan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi progam serta menyiapkan bahan
laporan kegiatan;
g. Menyiapkan
bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Bina Program;
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang
tugasnya.
2. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan,
Mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan, pembinaan dalam arti melakukan urusan
ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pelaksanaan kegiatan hubungan
masyarakat, dokumentasi, pembinaan administrasi kepegawaian serta melaksanakan
pengelolaan administrasi keuangan dalam lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Rincian tugas Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan adalah sebagai
berikut :
a. Melaksanakan pengurusan surat masuk dan keluar serta penataan dan pengarsipan;
b. Mengatur, menyediakan alat tulis kantor, penggunaan stempel Dinas Komunikasi
dan Informatika, operator telepon dan faximile, pramu tamu serta pengemudi
kendaraan dinas operasional;
c. Menyelenggarakan
administrasi barang inventarisasi Dinas mulai dari rencana kebutuhan,
pengadaan, penomoran inventaris, penyimpanan, penggunaan dan perawatan serta
inventaris ruangan sampai penghapusan inventaris;
d. Menyiapkan
bahan pelaksanaan kegiatan kehumasan, dokumentasi, informasi dan koordinasi
pelaksanaan pameran di lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika;
e. Menyiapkan
bahan pengusulan kebutuhan formasi pegawai, kenaikan pangkat,
perbantuan/perpindahan wilayah pembayaran gaji dan batas usia pensiun karena
telah mencapai batas usia;
f. Menyiapkan
bahan pelaksanaan mutasi pegawai, meliputi peningkatan status, pengangkatan
dalam jabatan, penyesuaian ijasah, peninjauan masa kerja, pemberhentian
sementara, pemberhentian dan pensiun;
g. Menyiapkan
pelaksanaan pelayanan penyelesaian Karpeg, Karis / Karsu, Askes, Taspen, cuti,
kenaikan gaji berkala dan pemberian penghargaan PNS;
h. Menyelenggarakan
tata usaha kepegawaian, meliputi absen, pelaksanaan apel, pembinaan mental,
tindakan administratif, promosi, diklat dan tugas /ijin belajar;
i. Menyiapkan
berkas pengiriman sumber daya manusia untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan,
kursus dan pembinaan lainnya di bidang komunikasi dan informatika;
j. Mengumpulkan/mengolah
data keuangan untuk bahan penyusunan laporan keuangan;
k. Menyiapkan
bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja Dinas Komunikasi dan Informatika,
baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung.
l. Melaksanakan
verifikasi pertanggungjawaban keuangan dan bimbingan tindak lanjut hasil
pemeriksaan;
m. Mencatat
dan mengklarifikasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta menyiapkan bahan
tindak lanjut;
n. Menyiapkan
laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian umum, Kepegawaian dan Keuangan;
o. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan
bidang tugasnya.
(Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor
36 Tahun 2011,
Tanggal 19 Oktober 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar