Selamat Datang di Blog Sederhana Kami DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TULANG BAWANG Disini Tempat Penuh Kreatifitas, Tempat Orang-Orang Pekerja Keras

Selasa, 04 Desember 2012

Test Post : Optimalisasi Fungsi dan Peranan Humas



Sejalan dengan perkembangan sistem pemerintahan yang terjadi di Indonesia sekarang ini, maka dituntut adanya paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu paradigma sistem pemerintahan yang mengarah pada ”Good Governance”.

Merujuk pada perkembangan kebijakan pemerintahan yang tersebut diatas, tampaknya penyelenggaraan pelayanan pemerintahan yang baik, sekarang dituntut untuk mulai mengembangkan dimensi keterbukaan, mudah diakses, accountable dan transparan. Kantor-kantor pemerintah, seperti departemen, atau instansi pemerintah lainnya, mulai menyadari bahwa untuk membangun pemerintahan yang sehat, bersih dan berwibawa, sangatlah diperlukan banyaknya kritikan dan pendapat pihak lain atau pendapat publik.
Saat ini informasi telah menjadi kekuatan dominan yang bisa meruntuhkan keamanan dan kestabilan pemerintahan. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pemerintah/ badan publik, karena dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Dengan haknya tersebut, masyarakat bisa dengan mudah bertindak dan berprasangka negatif jika komunikasi antara Pemerintah dengan masyarakat tidak terjalin dengan baik.
Mencegah terjadinya hal negatif tersebut, Pemerintah perlu menemukan cara yang tepat untuk mengelola informasi serta mengkomunikasikan informasi tersebut kepada publik. Diera Otonomi daerah ini, Bagian Hubungan Masyarakat (HUMAS) tampil sebagai ujung tombak pemerintah dalam mengkomunikasikan informasi-informasi yang diperlukan oleh masyarakat. Dalam hal ini Pranata Humas dengan sumber daya manusia yang handal mutlak diperlukan sehingga pengkomunikasian informasi bisa efektif sesuai dengan tujuan yang diharapkan pemerintah.
Namun demikian, lembaga Humas di instansi pemerintah saat ini masih belum berjalan sesuai fungsinya, terkesan masih prematur, serta sebatas pada kerja-kerja yang sederhana dan teknis belaka. Seperti membuat press release, berhubungan dengan media, dokumentasi dan kegiatan pers lainnya. Humas bahkan tidak jarang menuai kecaman karena informasi yang disampaikan justru malah membingungkan dan belum seimbang.
Padahal jika ditilik lebih jauh, Humas di Pemerintahan memegang peranan yang sangat penting. Tugas pokok pranata humas adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, pelayanan informasi, pelaksanaan hubungan kelembagaan dan pelaksanaan hubungan personil serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. Artinya semua tugas pelayanan informasi dan kehumasan termasuk dalam cakupan kinerja pranata humas.
Ada empat jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan pranata humas, yaitu:
1.     Fungsi nasehat, pranata humas berhak memberikan nasehat kepada pimpinan lembaga maupun kepada bagian lain, berkaitan dengan operasionalisasi ketika sebuah masalah terjadi.
2.     Fungsi pelayanan komunikasi, pranata humas mengkomunikasikan informasi mengenai lembaga dan segala kegiatannya kepada berbagai publik yang berkepentingan melalui media yang tepat. Ini merupakan kegiatan yang berupaya membuat publik tahu dengan berbagai cara yang pantas.
3.     Fungsi pengkajian, pranata humas berhak melakukan penelaahan opini publik yang berpengaruh kepada lembaga. Termasuk tekanan-tekanan yang bersifat sosio politik maupun undang-undang dan peraturan pemerintah yang berkaitan dan berpengaruh kepada lembaga pemerintah.
4.     Fungsi promosi, pranata humas berhak mempromosikan kegiatan pemerintah. Disini dibutuhkan kreatifitas dari pranata humas untuk mempromosikan lembaga kepada publik.
            Untuk mendukung kinerja bagian humas, secara teknikal bagian humas seharusnya terdiri atas empat bidang :
1.     Bidang tata usaha, meliputi perencanaan, kepegawaian dan umum.
2.     Bidang kreatif, meliputi audio-visual, penerbitan dan web design.
3.  Bidang data, meliputi analisis media dan kliping, analisis pendapat umum, evaluator program dan data base.
4.     Bidang hubungan publik, meliputi media, kelompok kepentingan dan protocol.
            Saat ini dituntut pemberdayaan eksistensi HUMAS di instansi pemerintah. Jalan keluar yang dapat dilihat adalah pahamnya para pihak terkait dipemerintahan akan pentingnya tugas pokok dan peran Humas. Dengan paham dan mengertinya seorang Kepala Daerah dan aparatnya, maka akan mudah pula menerapkan peran dan fungsi Humas yang sebenarnya tersebut pada tugas pokok Humas. Tentu saja, pranata Humas sendiri harus diisi jajaran SDM yang ahli dibidangnya. Tidaklah harus berijazah komunikasi, tapi memiliki pengalaman yang cukup di bidang Manajemen Kehumasan. Melalui pelayanan kehumasan yang prima, diharapkan citra suatu lembaga pemerintah akan semakin meningkat. ***

(fr/bukittinggikota.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar