Sejalan dengan perkembangan sistem pemerintahan yang
terjadi di Indonesia sekarang ini, maka dituntut adanya paradigma baru dalam
penyelenggaraan pemerintahan, yaitu paradigma sistem pemerintahan yang mengarah
pada ”Good Governance”.
Merujuk pada perkembangan kebijakan pemerintahan yang
tersebut diatas, tampaknya penyelenggaraan pelayanan pemerintahan yang baik,
sekarang dituntut untuk mulai mengembangkan dimensi keterbukaan, mudah diakses,
accountable dan transparan. Kantor-kantor pemerintah, seperti departemen, atau
instansi pemerintah lainnya, mulai menyadari bahwa untuk membangun pemerintahan
yang sehat, bersih dan berwibawa, sangatlah diperlukan banyaknya kritikan dan
pendapat pihak lain atau pendapat publik.
Saat ini informasi telah menjadi kekuatan dominan yang
bisa meruntuhkan keamanan dan kestabilan pemerintahan. Masyarakat memiliki hak
untuk memperoleh informasi dari pemerintah/ badan publik, karena dilindungi
oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Memperoleh Informasi
Publik. Dengan haknya tersebut, masyarakat bisa dengan mudah bertindak dan
berprasangka negatif jika komunikasi antara Pemerintah dengan masyarakat tidak
terjalin dengan baik.
Mencegah terjadinya hal negatif tersebut, Pemerintah
perlu menemukan cara yang tepat untuk mengelola informasi serta mengkomunikasikan
informasi tersebut kepada publik. Diera Otonomi daerah ini, Bagian Hubungan
Masyarakat (HUMAS) tampil sebagai ujung tombak pemerintah dalam
mengkomunikasikan informasi-informasi yang diperlukan oleh masyarakat. Dalam
hal ini Pranata Humas dengan sumber daya manusia yang handal mutlak diperlukan
sehingga pengkomunikasian informasi bisa efektif sesuai dengan tujuan yang
diharapkan pemerintah.
Namun demikian, lembaga Humas di instansi pemerintah
saat ini masih belum berjalan sesuai fungsinya, terkesan masih prematur, serta
sebatas pada kerja-kerja yang sederhana dan teknis belaka. Seperti membuat
press release, berhubungan dengan media, dokumentasi dan kegiatan pers lainnya.
Humas bahkan tidak jarang menuai kecaman karena informasi yang disampaikan
justru malah membingungkan dan belum seimbang.
Padahal jika ditilik lebih jauh, Humas di Pemerintahan
memegang peranan yang sangat penting. Tugas pokok pranata humas adalah
melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan
pelayanan informasi dan kehumasan, pelayanan informasi, pelaksanaan hubungan
kelembagaan dan pelaksanaan hubungan personil serta pengembangan pelayanan
informasi dan kehumasan. Artinya semua tugas pelayanan informasi dan kehumasan
termasuk dalam cakupan kinerja pranata humas.
Ada empat jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan
pranata humas, yaitu:
1. Fungsi nasehat, pranata humas berhak
memberikan nasehat kepada pimpinan lembaga maupun kepada bagian lain, berkaitan
dengan operasionalisasi ketika sebuah masalah terjadi.
2. Fungsi pelayanan komunikasi, pranata
humas mengkomunikasikan informasi mengenai lembaga dan segala kegiatannya
kepada berbagai publik yang berkepentingan melalui media yang tepat. Ini
merupakan kegiatan yang berupaya membuat publik tahu dengan berbagai cara yang
pantas.
3. Fungsi pengkajian, pranata humas
berhak melakukan penelaahan opini publik yang berpengaruh kepada lembaga.
Termasuk tekanan-tekanan yang bersifat sosio politik maupun undang-undang dan
peraturan pemerintah yang berkaitan dan berpengaruh kepada lembaga pemerintah.
4. Fungsi promosi, pranata humas berhak
mempromosikan kegiatan pemerintah. Disini dibutuhkan kreatifitas dari pranata
humas untuk mempromosikan lembaga kepada publik.
Untuk
mendukung kinerja bagian humas, secara teknikal bagian humas seharusnya terdiri
atas empat bidang :
1. Bidang tata usaha, meliputi
perencanaan, kepegawaian dan umum.
2. Bidang kreatif, meliputi
audio-visual, penerbitan dan web design.
3. Bidang data, meliputi analisis media
dan kliping, analisis pendapat umum, evaluator program dan data base.
4. Bidang hubungan publik, meliputi
media, kelompok kepentingan dan protocol.
Saat
ini dituntut pemberdayaan eksistensi HUMAS di instansi pemerintah. Jalan keluar
yang dapat dilihat adalah pahamnya para pihak terkait dipemerintahan akan
pentingnya tugas pokok dan peran Humas. Dengan paham dan mengertinya seorang
Kepala Daerah dan aparatnya, maka akan mudah pula menerapkan peran dan fungsi
Humas yang sebenarnya tersebut pada tugas pokok Humas. Tentu saja, pranata
Humas sendiri harus diisi jajaran SDM yang ahli dibidangnya. Tidaklah harus
berijazah komunikasi, tapi memiliki pengalaman yang cukup di bidang Manajemen
Kehumasan. Melalui pelayanan kehumasan yang prima, diharapkan citra suatu
lembaga pemerintah akan semakin meningkat. ***
(fr/bukittinggikota.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar