Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bidang Hubungan
Masyarakat (Humas)
Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Tulang Bawang
Bidang
Hubungan Masyarakat (Humas) adalah unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin
oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Kepala Dinas.
Bidang
Humas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan
Informatika di bidang hubungan masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas
desentralisasi.
Fungsi
Bagian Humas :
a. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis
pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat,
b. Pembinaan dan pengkoordinasian hubungan antara
pemerintah daerah, dengan masyarakat umum dan organisasi kemasyarakatan untuk
memperjelas kebiksanaan pemerintah daerah.
c. Pelaksanaan peliputan, pendokumentasian dan
pengelolaan kepustakaan.
d. Pelaksanaan inventarisasi dan dokumentasi
serta distribusi bahan-bahan penerbitan,
e. Pelaksanaan koordinasi kemitraan media dan
publikasi hubungan antar lembaga pers dan masyarakat.
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Bagian
Humas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang, terdiri dan
dibantu oleh seksi-seksi, sebagai berikut :
1. Seksi Peliputan dan Dokumentasi.
Tugas : menyelenggarakan perencanaan,
pelaksanaan program, evaluasi, koordinasi dan penyusunan laporan kegiatan
peliputan dan dokumentasi.
Fungsi :
a. Menyiapkan bahan koordinasi dan
menyusun liputan audio visual,
b. Mengkoordinir pelaksanaan peliputan,
mendokumentasikan foto dan rekaman kegiatan Bupati/Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang,
c.
Menyusun,
mengolah dan menyediakan produksi audio visual,
d. Menyusun kebutuhan bahan keputusan,
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh kepala bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
2.
Seksi Kemitraan Media, Penerbitan dan
Pemberitaan.
Tugas : menyelenggarakan perencanaan,
pelaksanaan program, evaluasi, koordinasi dan penyusunan laporan kegiatan Kemitraan
Media, Penerbitan dan Pemberitaan.
Fungsi :
a. Koordinasi dan fasilitasi
pengembangan kemitraan media skala kabupaten,
b. Menyelenggarakan pertemuan/jumpa
pers,
c.
Menerbitkan
bahan informasi berkala dan insidentil (buletin, majalah, surat kabar) dan
mendistribusikan buku-buku dan bahan penerangan lainnya.
d. Membina, mengawasi pers, penerbitan
dan grafika,
e. Mengkoordinir dan mempersiapkan bahan
sambutan bupati,
f.
Melaksanakan
kliping koran dan mengawasi isi media massa,
g. Mengkoordinir dan mempersiapkan pers
release untuk dipublikasikan,
h. Menyiapkan hubungan/kerjasama bidang
kemitraan media dan lembaga pers,
i.
Menyiapkan
bahan pertemuan bakohumas dengan lembaga lingkup kabupaten,
j.
Menyiapkan
bahan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kehumasan kepada pejabat di
lingkup Kabupaten Tulang Bawang,
k. Pelaksanaan koordinasi di bidang
kemitraan media dengan lembaga penyiaran baik pusat maupun daerah serta
instansi terkait lainnya.
l.
Penyiapan
bahan perumusan dan pelaksaan kebijakan, standarisasi, rekomendasi dan
bimbingan teknis, evaluasi, pelaporan serta pelaksanaan di bidang kemitraan
media, cetak serta komukasi lainnya yang ada di masyarakat.
m. Pelaksanaan kerjsama program di
bidang kemitraan media dalam rangka penyebaran informasi pembangunan kabupaten,
n. Melaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
(Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor
36 Tahun 2011,
Tanggal 19 Oktober 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar