Selamat Datang di Blog Sederhana Kami DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TULANG BAWANG Disini Tempat Penuh Kreatifitas, Tempat Orang-Orang Pekerja Keras

Sabtu, 08 Desember 2012

Bidang Hubungan Masyarakat


Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang

Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) adalah unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Humas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang hubungan masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi.  
Fungsi Bagian Humas :
a.   Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat,
b.   Pembinaan dan pengkoordinasian hubungan antara pemerintah daerah, dengan masyarakat umum dan organisasi kemasyarakatan untuk memperjelas kebiksanaan pemerintah daerah.
c.   Pelaksanaan peliputan, pendokumentasian dan pengelolaan kepustakaan.
d.   Pelaksanaan inventarisasi dan dokumentasi serta distribusi bahan-bahan penerbitan,
e.   Pelaksanaan koordinasi kemitraan media dan publikasi hubungan antar lembaga pers dan masyarakat.
f.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.

Bagian Humas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang, terdiri dan dibantu oleh seksi-seksi, sebagai berikut :
1.   Seksi Peliputan dan Dokumentasi.
      Tugas : menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi, koordinasi dan penyusunan laporan kegiatan peliputan dan dokumentasi.
      Fungsi :
a.  Menyiapkan bahan koordinasi dan menyusun liputan audio visual,
b.  Mengkoordinir pelaksanaan peliputan, mendokumentasikan foto dan rekaman kegiatan Bupati/Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang,
c.   Menyusun, mengolah dan menyediakan produksi audio visual,
d.  Menyusun kebutuhan bahan keputusan,
e.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan bidang tugasnya.

2.   Seksi Kemitraan Media, Penerbitan dan Pemberitaan.
Tugas : menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi, koordinasi dan penyusunan laporan kegiatan Kemitraan Media, Penerbitan dan Pemberitaan.
Fungsi :
a.  Koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan media skala kabupaten,
b.  Menyelenggarakan pertemuan/jumpa pers,
c.   Menerbitkan bahan informasi berkala dan insidentil (buletin, majalah, surat kabar) dan mendistribusikan buku-buku dan bahan penerangan lainnya.
d.  Membina, mengawasi pers, penerbitan dan grafika,
e.  Mengkoordinir dan mempersiapkan bahan sambutan bupati,
f.   Melaksanakan kliping koran dan mengawasi isi media massa,
g.  Mengkoordinir dan mempersiapkan pers release untuk dipublikasikan,
h.  Menyiapkan hubungan/kerjasama bidang kemitraan media dan lembaga pers,
i.    Menyiapkan bahan pertemuan bakohumas dengan lembaga lingkup kabupaten,
j.    Menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kehumasan kepada pejabat di lingkup Kabupaten Tulang Bawang,
k.  Pelaksanaan koordinasi di bidang kemitraan media dengan lembaga penyiaran baik pusat maupun daerah serta instansi terkait lainnya.
l.    Penyiapan bahan perumusan dan pelaksaan kebijakan, standarisasi, rekomendasi dan bimbingan teknis, evaluasi, pelaporan serta pelaksanaan di bidang kemitraan media, cetak serta komukasi lainnya yang ada di masyarakat.
m. Pelaksanaan kerjsama program di bidang kemitraan media dalam rangka penyebaran informasi pembangunan kabupaten,
n.  Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.          


(Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2011,
Tanggal 19 Oktober 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar