Cuti Bersama Natal,
Jaga Keamanan dan Pelayanan Umum Tetap Jalan
Menggala-Diskominfo
Tuba (20/12/2012). Berdasarkan Surat Keputusan
Bersama (SKB) Menteri Tenaga Kerja, Menteri PAN dan Reformasi Publik, serta
Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2011, tentang penetapan hari libur nasional dan
cuti bersama tahun 2012, ditindaklanjuti dengan Surat edaran (SE) Bupati Tulang
Bawang Nomor 060/182/1.6/TB/2011 tentang cuti bersama dan libur nasional, maka
tanggal 24 dan 25 Desember 2012 merupakan hari libur dan cuti bersama Hari Raya
Natal.
Untuk itu berkenaan
dengan hal tersebut, Bupati Tulang Bawang yang baru, Hanan A. Rozak juga
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 060/146/1.6/TB/2012 tanggal 19 Desember 2012
tentang cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal di lingkup pemerintah
Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam Surat
Edaran tersebut, Bupati juga mengingatkan untuk mengantisipasi keamanan fasilitas
umum dan aset daerah. Kepada masing-masing satuan kerja pengelola aset daerah,
Bupati memerintahkan agar dibentuk tim piket, untuk menjaga keamanan di setiap
satuan kerja selama libur Natal.
Selain
itu, Bupati berpesan kepada satuan kerja yang melaksanakan tugas pelayanan,
agar tetap berjalan, seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan lain-lain. Oleh
karenanya, Bupati mengharapkan selama cuti bersama Natal, satuan kerja terkait dapat
mengatur jadwal petugas di instansi pelayanan masing-masing.*** (ferry)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar