Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bidang Pos,
Telekomunikasi, Promosi dan Informasi Publik
Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Tulang Bawang
Bidang Pos,
Telekomunikasi, Promosi dan Informasi Publik adalah unsur pembantu Kepala Dinas
yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Pos,
Telekomunikasi, Promosi dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang Pos, Telekomunikasi,
Promosi dan Informasi Publik serta
merumuskan, melaksanakan kebijakan dan
standarisasi teknis di bidang Pos, Telekomunikasi, Promosi dan Informasi Publik
dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi.
Untuk melaksanakan tugas ini Bidang Pos, Telekomunikasi, Promosi dan Informasi Publik, mempunyai
fungsi :
a.
Penyelenggaraan pelayanan pos di perdesaan;
b.
Pemberian rekomendasi untuk pendirian kantor cabang jasa
titipan;
c.
Pemberian izin jasa titipan untuk kantor agen;
d.
Penertiban jasa titipan untuk kantor agen;
e.
Pemberian izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang cakupan areanya kabupaten/kota
sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio;
f.
Pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin
penyelenggaraan jaringan tetap lokal wireline (end to end) cakupan
kabupaten/kota;
g.
Pemberian rekomendasi wilayah prioritas untuk pembangunan
kewajiban pelayanan universal di bidang telekomunikasi;
h.
Pemberian izin terhadap Instalatur Kabel
Rumah/Gdung(IKR/G);
i.
Pengawasan/pengendalian terhadap penyelenggaraan
telekomunikasi yang cakupan areanya kabupaten/kota, pelaksanaan pembangunan
telekomunikasi perdesaan, penyelenggaraan warung telekomunikasi, warung seluler
atau sejenisnya;
j.
Pemberian izin kantor cabang dan loket pelayanan
operator;
k.
Penanggungjawab panggilan darurat telekomunikasi;
l.
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara
telekomunikasi sebagai sarana prasarana telekomunikasi;
m.
Pemberian izin galian untuk keperluan penggelaran kabel
telekomunikasi dalam satu kabupaten/kota
n.
Pemberian izin Ordonasi Gaguan (Hinder Ordonantie);
o.
Pemberian izin instalasi penangkal petir;
p.
Pemberian izin instalasi genset;
q.
Pengendalian dan penerbitan terhadap pelanggaran standarisasi
pos dan telkomunikasi; dan
r.
Pemberian izin usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi;
s.
Pelaksanaan pelayanan informasi publik;
t.
Perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi publik
di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat;
u.
Pelaksanaan penyediaan informasi publik di bidang
politik, hukum, keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat;
v.
Pelaksanaan penyebaran informasi publik di bidang
politik, hukum, keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat baik langsung
kepada masyarakat maupun melalui media komunikasi;
w.
Pelaksanaan koordinasi penyediaan dan penyebaran
informasi publik di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, dan
kesejahteraan rakyat;
x.
Pelaksanaan pengelolaan pendapat umum/opini publik.
y.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Pos, Telekomunikasi, Promosi dan Informasi Publik dibantu sub-sub bidang :
1.
Seksi
Sarana Telekomunikasi dan Diseminasi Informasi,
Mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi,
koordinasi dan penyusunan laporan Seksi Sarana Telekomunikasi dan Diseminasi
Informasi.
Rincian tugas Seksi Sarana Telekomunikasi dan Diseminasi Informasi sebagai
berikut:
a.
Koordinasi, fasilitasi, distribusi, dan kemitraan dalam
penyelengaraan diseminasi informasi nasional bidang standarisasi penyiaran dan
media skala kabupaten;
b. Kerjasama dan
fasilitasi meliputi bimbingan teknis, penyediaan materi informasi, dan acuan
pelaksanaan diseminasi informasi nasional bidang standarisasi penyiaran dan
media skala kabupaten;
c.
Koordinasi, fasilitasi, distribusi, dan kemitraan dalam
penyelengaraan diseminasi informasi nasional bidang usaha penyiaran skala
kabupaten;
d.
Kerjasama dan fasilitasi meliputi bimbingan teknis,
penyediaan materi informasi, dan acuan pelaksanaan diseminasi informasi
nasional bidang usaha penyiaran skala kabupaten;
e.
Koordinasi, fasilitasi, distribusi, dan kemitraan dalam
penyelengaraan diseminasi informasi nasional bidang saran teknologi komunikasi
skala kabupaten;
f.
Kerjasama dan fasilitasi meliputi bimbingan teknis,
penyediaan materi informasi, dan acuan pelaksanaan diseminasi informasi
nasional bidang sarana teknologi komunikasi skala kabupaten;
g.
Koordinasi, fasilitasi, distribusi, dan kemitraan dalam
penyelengaraan diseminasi informasi nasional bidang kelembagaan komunikasi
pemerintahan skala kabupaten;
h.
Kerjasama dan fasilitasi meliputi bimbingan teknis,
penyediaan materi informasi, dan acuan pelaksanaan diseminasi informasi
nasional bidang kelembagaan komunikasi pemerintahan skala kabupaten;
i.
Koordinasi, fasilitasi, distribusi, dan kemitraan dalam
penyelengaraan diseminasi informasi nasional bidang kelembagaan komunikasi
sosial skala kabupaten;
j.
Kerjasama dan fasilitasi meliputi bimbingan teknis,
penyediaan materi informasi, dan acuan pelaksanaan diseminasi informasi
nasional bidang kelembagaan komunikasi sosial skala kabupaten.
2.
Seksi
Promosi dan Informasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan
perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi, koordinasi dan penyusunan
laporan Seksi Promosi dan Informasi
Publik.
Rincian tugas Seksi Promosi dan Informasi Publik adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan perumusan
kebijakan teknis promosi, Publikasi dan Sosialisasi, Pemutaran Film, Pelayanan
Informasi, pelaksanaan pameran dalam daerah, luar daerah, regional, pengolahan
data sebagai bahan informasi;
b. Melaksanakan
koordinasi di bidang publikasi dan sosialisasi, pemutaran film, pelaksanaan
pameran dalam daerah, luar daerah, regional, dan pengolahan data serta lembaga
teknis lainnya;
c. Menyusun
standar, rekomendasi, prosedur di bidang publikasi dan sosialisasi, pemutaran
film, pelaksanaan pelayanan Informasi, pameran dalam daerah, luar daerah,
regional, dan pengolahan data sebagai bahan informasi;
d. Melaksanakan bimbingan
teknis di bidang publikasi, pemutaran film, pelayanan informasi, pelaksanaan
pameran dalam daerah dan luar daerah serta regional, pengolahan data, evaluasi,
pelaporan;
e. Menyusun rencana
program di bidang publikasi, pemutaran film, pelayanan informasi, pelaksanaan
pameran dalam daerah dan luar daerah serta regional, pengolahan data sebagai
bahan informasi;
f. Melaksanakan
fungsi pusat pelayanan informasi melalui media baru diantaranya melaksanakan
penyediaan dan penyebaran informasi melalui Media Online dan Media Call Center
dan Media promosi lainnya;
g. Melaksanakan
kegiatan penerangan masyarakat meliputi pertunjukan rakyat, pemutaran film,
ceramah, diskusi dan seminar;
h. Mempublikasikan dan
menyebarluaskan informasi melaui mobil unit film, media internal dan eksternal,
serta mobil penerangan keliling;
i.
Mengelola izin dan tanda pendaftaran usaha perfilman dan
rekaman video (bioskop, bioskop keliling dan toko penjualan penyewaan rekaman
video LDN/VCD/DVD);
j. Menyelenggarakan
koordinasi pengawasan dan penerbitan peredaran film rekaman video dengan instansi
terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
(Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor
36 Tahun 2011,
Tanggal 19 Oktober 2011)
- Salam, KOMINFO Tulang Bawang, saya Muhamad Nasikhun Amin, mohon siarkan bahwa Putra Daerah Tulang Bawang telah menerbitkan buku-buku bacan, salah satunya Novel "Andai Hadirmu Tak Semu, Kerinduanku Takkan Melara" CP Penulis 085788360193Terbit pada Juni 2013 lalu. terimaksih bapak ibu admint atas perhatiannya,
BalasHapusSalam Hormat dan Kami siap Medukungmu
BalasHapusGAPOKTAN PETANI KARET ALAM
(Gapoktan Petani Karet Rakyat)
Dusun Kampung Tua II, RT 004/RW 01 Desa Way Dente , Kecamatan Dente Teladas,
Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung (34596) .
Tlp :, +6281336188682 GPS : 4°25'55.0"S 105°48'25.6"E
Email/Facebook: mahfudkaretalam@gmail.com
https://sites.google.com/site/gapoktanpetanikaretrakyat/
http://gapoktanpetanikaretalam.blogspot.com/
http://www.facebook.com/pages/Gapoktan-Petani-Karet-Alam-Dente-Teladas-Tulang-Bawang/287539951290184
https://www.facebook.com/pages/Gapoktan-Petani-Karet-Alam-adalah-Gapoktan-Karet-Rakyat/244388628985179’
https://twitter.com/mahfudkaretalam
http://www.youtube.com/watch?v=jJr2RiP7g40&list=PLPxmW21V2O4mF3luBf9MgcdDMnhmaihGI
https://www.youtube.com/channel/UCLGFWGPMNkailjmbFZODiqw/videos
https://www.youtube.com/channel/UCLGFWGPMNkailjmbFZODiqw?feature=mhee