Selamat Datang di Blog Sederhana Kami DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TULANG BAWANG Disini Tempat Penuh Kreatifitas, Tempat Orang-Orang Pekerja Keras

Sabtu, 08 Desember 2012

Bidang Pos, Telekomunikasi, Promosi dan Informasi Publik


Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bidang Pos, Telekomunikasi, Promosi dan Informasi Publik
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang

Bidang Pos, Telekomunikasi, Promosi dan Informasi Publik adalah unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Pos, Telekomunikasi, Promosi dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang Pos, Telekomunikasi, Promosi dan Informasi Publik  serta merumuskan, melaksanakan kebijakan  dan standarisasi teknis di bidang Pos, Telekomunikasi, Promosi dan Informasi Publik dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi.
Untuk melaksanakan tugas ini Bidang Pos, Telekomunikasi, Promosi dan Informasi Publik, mempunyai fungsi :
a.         Penyelenggaraan pelayanan pos di perdesaan;
b.        Pemberian rekomendasi untuk pendirian kantor cabang jasa titipan;
c.         Pemberian izin jasa titipan untuk kantor agen;
d.        Penertiban jasa titipan untuk kantor agen;
e.         Pemberian izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang cakupan areanya kabupaten/kota sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio;
f.         Pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal wireline (end to end) cakupan kabupaten/kota;
g.         Pemberian rekomendasi wilayah prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal di bidang telekomunikasi;
h.        Pemberian izin terhadap Instalatur Kabel Rumah/Gdung(IKR/G);
i.          Pengawasan/pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi yang cakupan areanya kabupaten/kota, pelaksanaan pembangunan telekomunikasi perdesaan, penyelenggaraan warung telekomunikasi, warung seluler atau sejenisnya;
j.          Pemberian izin kantor cabang dan loket pelayanan operator;
k.        Penanggungjawab panggilan darurat telekomunikasi;
l.          Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara telekomunikasi sebagai sarana prasarana telekomunikasi;
m.      Pemberian izin galian untuk keperluan penggelaran kabel telekomunikasi dalam satu kabupaten/kota
n.        Pemberian izin Ordonasi Gaguan (Hinder Ordonantie);
o.        Pemberian izin instalasi penangkal petir;
p.        Pemberian izin instalasi genset;
q.        Pengendalian dan penerbitan terhadap pelanggaran standarisasi pos dan telkomunikasi; dan
r.           Pemberian izin usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi;
s.         Pelaksanaan pelayanan informasi publik;
t.          Perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi publik di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat;
u.        Pelaksanaan penyediaan informasi publik di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat;
v.        Pelaksanaan penyebaran informasi publik di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat baik langsung kepada masyarakat maupun melalui media komunikasi;
w.       Pelaksanaan koordinasi penyediaan dan penyebaran informasi publik di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat;
x.        Pelaksanaan pengelolaan pendapat umum/opini publik.
y.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Pos, Telekomunikasi, Promosi dan Informasi Publik dibantu sub-sub bidang :
1.    Seksi Sarana Telekomunikasi dan Diseminasi Informasi,
Mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi, koordinasi dan penyusunan laporan Seksi Sarana Telekomunikasi dan Diseminasi Informasi.
Rincian tugas Seksi Sarana Telekomunikasi dan Diseminasi Informasi sebagai berikut:
a.      Koordinasi, fasilitasi, distribusi, dan kemitraan dalam penyelengaraan diseminasi informasi nasional bidang standarisasi penyiaran dan media skala kabupaten;
b.     Kerjasama dan fasilitasi meliputi bimbingan teknis, penyediaan materi informasi, dan acuan pelaksanaan diseminasi informasi nasional bidang standarisasi penyiaran dan media skala kabupaten;
c.      Koordinasi, fasilitasi, distribusi, dan kemitraan dalam penyelengaraan diseminasi informasi nasional bidang usaha penyiaran skala kabupaten;
d.      Kerjasama dan fasilitasi meliputi bimbingan teknis, penyediaan materi informasi, dan acuan pelaksanaan diseminasi informasi nasional bidang usaha penyiaran skala kabupaten;
e.      Koordinasi, fasilitasi, distribusi, dan kemitraan dalam penyelengaraan diseminasi informasi nasional bidang saran teknologi komunikasi skala kabupaten;
f.       Kerjasama dan fasilitasi meliputi bimbingan teknis, penyediaan materi informasi, dan acuan pelaksanaan diseminasi informasi nasional bidang sarana teknologi komunikasi skala kabupaten;
g.      Koordinasi, fasilitasi, distribusi, dan kemitraan dalam penyelengaraan diseminasi informasi nasional bidang kelembagaan komunikasi pemerintahan skala kabupaten;
h.      Kerjasama dan fasilitasi meliputi bimbingan teknis, penyediaan materi informasi, dan acuan pelaksanaan diseminasi informasi nasional bidang kelembagaan komunikasi pemerintahan skala kabupaten;
i.       Koordinasi, fasilitasi, distribusi, dan kemitraan dalam penyelengaraan diseminasi informasi nasional bidang kelembagaan komunikasi sosial skala kabupaten;
j.       Kerjasama dan fasilitasi meliputi bimbingan teknis, penyediaan materi informasi, dan acuan pelaksanaan diseminasi informasi nasional bidang kelembagaan komunikasi sosial skala kabupaten.
2.    Seksi Promosi dan Informasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi, koordinasi dan penyusunan laporan  Seksi Promosi dan Informasi Publik.
Rincian tugas Seksi Promosi dan Informasi Publik adalah sebagai berikut :
a.    Menyiapkan perumusan kebijakan teknis promosi, Publikasi dan Sosialisasi, Pemutaran Film, Pelayanan Informasi, pelaksanaan pameran dalam daerah, luar daerah, regional, pengolahan data sebagai bahan informasi;
b.    Melaksanakan koordinasi di bidang publikasi dan sosialisasi, pemutaran film, pelaksanaan pameran dalam daerah, luar daerah, regional, dan pengolahan data serta lembaga teknis lainnya;
c.    Menyusun standar, rekomendasi, prosedur di bidang publikasi dan sosialisasi, pemutaran film, pelaksanaan pelayanan Informasi, pameran dalam daerah, luar daerah, regional, dan pengolahan data sebagai bahan informasi;
d.    Melaksanakan bimbingan teknis di bidang publikasi, pemutaran film, pelayanan informasi, pelaksanaan pameran dalam daerah dan luar daerah serta regional, pengolahan data, evaluasi, pelaporan;
e.    Menyusun rencana program di bidang publikasi, pemutaran film, pelayanan informasi, pelaksanaan pameran dalam daerah dan luar daerah serta regional, pengolahan data sebagai bahan informasi;
f.     Melaksanakan fungsi pusat pelayanan informasi melalui media baru diantaranya melaksanakan penyediaan dan penyebaran informasi melalui Media Online dan Media Call Center dan Media promosi lainnya;
g.    Melaksanakan kegiatan penerangan masyarakat meliputi pertunjukan rakyat, pemutaran film, ceramah, diskusi dan seminar;
h.    Mempublikasikan dan menyebarluaskan informasi melaui mobil unit film, media internal dan eksternal, serta mobil penerangan keliling;
i.      Mengelola izin dan tanda pendaftaran usaha perfilman dan rekaman video (bioskop, bioskop keliling dan toko penjualan penyewaan rekaman video LDN/VCD/DVD);
j.     Menyelenggarakan koordinasi pengawasan dan penerbitan peredaran film rekaman video dengan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.

(Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2011,
Tanggal 19 Oktober 2011)

2 komentar:

  1. - Salam, KOMINFO Tulang Bawang, saya Muhamad Nasikhun Amin, mohon siarkan bahwa Putra Daerah Tulang Bawang telah menerbitkan buku-buku bacan, salah satunya Novel "Andai Hadirmu Tak Semu, Kerinduanku Takkan Melara" CP Penulis 085788360193Terbit pada Juni 2013 lalu. terimaksih bapak ibu admint atas perhatiannya,

    BalasHapus
  2. Salam Hormat dan Kami siap Medukungmu
    GAPOKTAN PETANI KARET ALAM
    (Gapoktan Petani Karet Rakyat)
    Dusun Kampung Tua II, RT 004/RW 01 Desa Way Dente , Kecamatan Dente Teladas,
    Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung (34596) .
    Tlp :, +6281336188682 GPS : 4°25'55.0"S 105°48'25.6"E
    Email/Facebook: mahfudkaretalam@gmail.com

    https://sites.google.com/site/gapoktanpetanikaretrakyat/
    http://gapoktanpetanikaretalam.blogspot.com/
    http://www.facebook.com/pages/Gapoktan-Petani-Karet-Alam-Dente-Teladas-Tulang-Bawang/287539951290184
    https://www.facebook.com/pages/Gapoktan-Petani-Karet-Alam-adalah-Gapoktan-Karet-Rakyat/244388628985179’
    https://twitter.com/mahfudkaretalam
    http://www.youtube.com/watch?v=jJr2RiP7g40&list=PLPxmW21V2O4mF3luBf9MgcdDMnhmaihGI
    https://www.youtube.com/channel/UCLGFWGPMNkailjmbFZODiqw/videos
    https://www.youtube.com/channel/UCLGFWGPMNkailjmbFZODiqw?feature=mhee

    BalasHapus