Selamat Datang di Blog Sederhana Kami DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TULANG BAWANG Disini Tempat Penuh Kreatifitas, Tempat Orang-Orang Pekerja Keras

Jumat, 07 Desember 2012

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Dinas


Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasi pelaksanaan tugas Dinas Komunikasi dan Informatika dalam menyelenggarakan kewenangan rumah tangga Kabupaten (desentralisasi) dalam bidang Komunikasi dan Informatika yang menjadi kewenangan dan tugas-tugas lain sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Peraturan ini, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
a.    Perumusan kebijakan, pengaturan, perencanaan, pengawasan dan penetapan pedoman/standar di bidang sarana, pelayanan, kinerja operasional Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, kehumasan, promosi dan informasi publik, pelayanan sistem informasi serta melaksanakan kebijakan teknis di bidang Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Informatika;
b.    Pembinaan rekomendasi di bidang sarana, pelayanan, kinerja operasional Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, pelayanan sistem dan informasi;
c.   Pembinaan, penetapan dan pengawasan atas pelaksanaan bidang hubungan kemasyarakatan, bidang promosi dan informasi publik, bidang pengkajian dan pengembangan teknologi;
d.    Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial dan kemitraan media skala kabupaten;
e.    Pembinaan pengelolaan ketatausahaan Dinas Komunikasi dan Informatika;
f.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.


(Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2011,
Tanggal 19 Oktober 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar