Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Tulang Bawang
Kepala Dinas
mempunyai tugas memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasi pelaksanaan tugas
Dinas Komunikasi dan Informatika dalam menyelenggarakan kewenangan rumah tangga
Kabupaten (desentralisasi) dalam bidang Komunikasi dan Informatika yang menjadi
kewenangan dan tugas-tugas lain sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Peraturan ini, Kepala
Dinas mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan, pengaturan, perencanaan, pengawasan
dan penetapan pedoman/standar di bidang sarana, pelayanan, kinerja operasional
Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, kehumasan, promosi dan informasi publik,
pelayanan sistem informasi serta melaksanakan kebijakan teknis di bidang
Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Informatika;
b.
Pembinaan rekomendasi di bidang sarana, pelayanan,
kinerja operasional Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, pelayanan sistem dan informasi;
c. Pembinaan, penetapan dan pengawasan atas pelaksanaan
bidang hubungan kemasyarakatan, bidang promosi dan informasi publik, bidang
pengkajian dan pengembangan teknologi;
d.
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi
sosial dan kemitraan media skala kabupaten;
e.
Pembinaan pengelolaan ketatausahaan Dinas Komunikasi dan
Informatika;
f.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai
dengan bidang tugasnya.
(Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor
36 Tahun 2011,
Tanggal
19 Oktober 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar