Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bidang Pengkajian
dan Pengembangan Teknologi Informatika
Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Tulang Bawang
Bidang Pengkajian
dan Pengembangan Teknologi Informatika adalah unsur pembantu Kepala Dinas yang
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Dinas.
Bidang Pengkajian
dan Pengembangan Teknologi Informatika mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang Pengkajian dan Pengembangan
Teknologi Informatika dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi.
Untuk
melaksanakan tugas, Bidang Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Informatika mempunyai
fungsi :
a.
Penyusunan Rencana strategi pembangunan dan rencana dasar
teknis teknologi informatika Pemerintah Kabupaten;
b.
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang e-Goverment,
e-Bisnis, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan informatika serta
Standarisasi dan pengkajian dan pengembangan teknologi informasi;
c.
Pelaksanaan kebijakan di bidang e-Goverment, e-Bisnis,
perangkat lunak dan konten, pemberdayaan informatika serta standarisasi dan
Audit Aplikasi teknologi informatika;
d.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan
pemerintah daerah di bidang e-Goverment, e-Bisnis, perangkat lunak dan konten,
pemberdayaan informatika serta standarisasi dan audit aplikasi informatika;
e.
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan
prosedur di bidang e-Goverment, e-Bisnis, perangkat lunak dan konten,
pemberdayaan teknologi informatika serta standarisasi dan audit aplikasi
informatika;
f.
Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur
dan manajemen aplikasi sistem
informasi Pemerintah Daerah dan Perdesaan;
g.
Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan
penyimpanan data berbagai sektor guna penyebarluasan informasi pembangunan Pemerintah
Daerah;
h.
Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan kebijakan, rencana
dan program, evaluasi dan pelaporan, di bidang e-Goverment, e-Bisnis, perangkat
lunak dan konten, pengkajian dan pengembangan teknologi informatika;
i.
Penyiapan telaahan hukum dan
penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda), pelaksanaan bantuan dan penyuluh
hukum, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang pengkajian
dan pengembangan teknologi informatika;
j.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Pengkajian
dan Pengembangan Teknologi Informatika
dibantu oleh sub-sub bidang :
1.
Seksi Manajemen Teknologi Informatika,
Mempunyai
tugas menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan
program, evaluasi, koordinasi dan penyusunan laporan Seksi Manajemen Teknologi Informatika.
Rincian tugas Seksi
Manajemen Teknologi Informatika adalah sebagai berikut :
a.
Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan kriteria, dan
bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang e-Goverment, e-Bisnis, perangkat lunak dan
konten;
b.
Menyiapkan penyusunan rumusan kebijakan, kriteria dan
bimbingan teknis di bidang infrastruktur, aplikasi layanan publik, aplikasi
layanan kepemerintahan dan tata e-Goverment, di bidang aplikasi politik, hukum,
dan keamanan, perekonomian, kesejahteraan rakyat dan pendidikan,
interoperabilitasi sistem informasi, keamanan sistem informasi, perangkat
lunak, konten serta kerjasama;
c.
Melaksanakan pengawasan teknis di bidang infrastruktur,
aplikasi dasar, aplikasi layanan publik, aplikasi layanan kepemerintahan dan
tata laksana e-Government, di bidang aplikasi politik, hukum, dan keamanan,
perekonomian, kesejahteraan rakyat dan pendidikan, interoperabilitas sistem
informasi, keamanan sistem informasi, perangkat lunak, konten serta kerjasama;
d.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan penyusunan program
perumusan kebijakan, kriteria, dan bimbingan teknis bidang infrastruktur,
aplikasi dasar, aplikasi layanan publik, aplikasi layanan kepemerintahan dan
tatalaksana e-Government, di bidang aplikasi politik, hukum, dan keamanan,
perekonomian, kesejahteraan rakyat dan pendidikan, interoperabilitas sistem
informasi, keamanan sistem informasi, perangkat lunak, konten serta kerjasama
program;
e.
Melaksanakan kerjasama program e-Government antara
lembaga pemerintah;
f.
Pelayanan internet bagi masyarakat, instansi lingkup Pemerintah
Kabupaten serta instansi vertikal;
g.
Melaksanakan fungsi sebagai pusat data (Bank Data) di
lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, yang dalam pelaksanaan tugasnya
melaksanakan layanan pengolahan, pengembangan dan pemanfaatan data lingkup
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang diantaranya pelayanan, penyediaan,
pengelolaan sistem jaringan komunikasi data, analisis jaringan komunikasi data,
pengembangan portal (WEB), pengembangan hubungan data antar sistus web
pemerintahan dan penyiapan aplikasi sistem informasi dan layanan publik serta
pelayanan data informasi publik;
h.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan bidang tugasnya.
2.
Seksi Pengembangan Teknologi Informatika,
Mempunyai
tugas menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan
program, evaluasi, koordinasi dan penyusunan laporan Seksi Pengembangan Teknologi
Informatika.
Rincian tugas Seksi Pengembangan
Teknologi Informatika adalah sebagai berikut :
a.
Penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, kriteria dan
bimbingan teknis di bidang pengembangan teknologi informatika, termasuk
pengembangan telematika perkotaan, perdesaan, daerah perbatasan dan tertinggal,
usaha telematika serta standarisasi sistem informasi;
b.
Pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan teknologi informatika, termasuk pengembangan telematika perkotaan,
perdesaan daerah perbatasan dan tertinggal, usaha telematika serta standarisasi
sistem informasi;
c.
Melaksanakan fungsi sebagai pusat sarana informatika di
lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang dalam pelaksanaannya mempunyai
tugas melaksanakan layanan pengolahan, pengembangan, pemanfaatan sarana teknis
telematika diantaranya pelayanan aplikasi onterface dan fasilitasi telematika,
pelayanan dan pengembangan sistem jaringan interface dan piranti keras, rancang
bangun dan pengamanan sistem jaringan telematika;
d.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan bidang tugasnya.
(Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor
36 Tahun 2011,
Tanggal 19 Oktober 2011)
Assallam Mu[alaikum wr wb
BalasHapusSalam Hormat dan Trimasih
GAPOKTAN PETANI KARET ALAM
(Gapoktan Petani Karet Rakyat)
Dusun Kampung Tua II, RT 004/RW 01 Desa Way Dente , Kecamatan Dente Teladas,
Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung (34596) .
Tlp :, +6281336188682 GPS : 4°25'55.0"S 105°48'25.6"E
Email/Facebook: mahfudkaretalam@gmail.com
https://sites.google.com/site/gapoktanpetanikaretrakyat/
http://gapoktanpetanikaretalam.blogspot.com/
http://www.facebook.com/pages/Gapoktan-Petani-Karet-Alam-Dente-Teladas-Tulang-Bawang/287539951290184
https://www.facebook.com/pages/Gapoktan-Petani-Karet-Alam-adalah-Gapoktan-Karet-Rakyat/244388628985179’
https://twitter.com/mahfudkaretalam
http://www.youtube.com/watch?v=jJr2RiP7g40&list=PLPxmW21V2O4mF3luBf9MgcdDMnhmaihGI
https://www.youtube.com/channel/UCLGFWGPMNkailjmbFZODiqw/videos
https://www.youtube.com/channel/UCLGFWGPMNkailjmbFZODiqw?feature=mhee