Selamat Datang di Blog Sederhana Kami DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TULANG BAWANG Disini Tempat Penuh Kreatifitas, Tempat Orang-Orang Pekerja Keras

Sabtu, 08 Desember 2012

Bidang Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Informatika


Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bidang Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Informatika
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang

Bidang Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Informatika adalah unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Informatika mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Informatika dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Informatika mempunyai fungsi :
a.    Penyusunan Rencana strategi pembangunan dan rencana dasar teknis teknologi informatika Pemerintah Kabupaten;
b.    Penyiapan perumusan kebijakan di bidang e-Goverment, e-Bisnis, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan informatika serta Standarisasi dan pengkajian dan pengembangan teknologi informasi;
c.    Pelaksanaan kebijakan di bidang e-Goverment, e-Bisnis, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan informatika serta standarisasi dan Audit Aplikasi teknologi informatika;
d.    Perumusan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan pemerintah daerah di bidang e-Goverment, e-Bisnis, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan informatika serta standarisasi dan audit aplikasi informatika;
e.    Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang e-Goverment, e-Bisnis, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan teknologi informatika serta standarisasi dan audit aplikasi informatika;
f.     Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi sistem informasi Pemerintah Daerah dan Perdesaan;
g.    Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyimpanan data berbagai sektor guna penyebarluasan informasi pembangunan Pemerintah Daerah;
h.    Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan kebijakan, rencana dan program, evaluasi dan pelaporan, di bidang e-Goverment, e-Bisnis, perangkat lunak dan konten, pengkajian dan pengembangan teknologi informatika;
i.      Penyiapan telaahan hukum dan penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda), pelaksanaan bantuan dan penyuluh hukum, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang pengkajian dan pengembangan teknologi informatika;
j.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Informatika dibantu oleh sub-sub bidang :
1.    Seksi Manajemen Teknologi Informatika,
Mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi, koordinasi dan penyusunan laporan  Seksi Manajemen Teknologi Informatika.
Rincian tugas Seksi Manajemen Teknologi Informatika adalah sebagai berikut :
a.      Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang e-Goverment, e-Bisnis, perangkat lunak dan konten;
b.     Menyiapkan penyusunan rumusan kebijakan, kriteria dan bimbingan teknis di bidang infrastruktur, aplikasi layanan publik, aplikasi layanan kepemerintahan dan tata e-Goverment, di bidang aplikasi politik, hukum, dan keamanan, perekonomian, kesejahteraan rakyat dan pendidikan, interoperabilitasi sistem informasi, keamanan sistem informasi, perangkat lunak, konten serta kerjasama;
c.      Melaksanakan pengawasan teknis di bidang infrastruktur, aplikasi dasar, aplikasi layanan publik, aplikasi layanan kepemerintahan dan tata laksana e-Government, di bidang aplikasi politik, hukum, dan keamanan, perekonomian, kesejahteraan rakyat dan pendidikan, interoperabilitas sistem informasi, keamanan sistem informasi, perangkat lunak, konten serta kerjasama;
d.      Melaksanakan evaluasi dan pelaporan penyusunan program perumusan kebijakan, kriteria, dan bimbingan teknis bidang infrastruktur, aplikasi dasar, aplikasi layanan publik, aplikasi layanan kepemerintahan dan tatalaksana e-Government, di bidang aplikasi politik, hukum, dan keamanan, perekonomian, kesejahteraan rakyat dan pendidikan, interoperabilitas sistem informasi, keamanan sistem informasi, perangkat lunak, konten serta kerjasama program;
e.      Melaksanakan kerjasama program e-Government antara lembaga pemerintah;
f.       Pelayanan internet bagi masyarakat, instansi lingkup Pemerintah Kabupaten serta instansi vertikal;
g.      Melaksanakan fungsi sebagai pusat data (Bank Data) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, yang dalam pelaksanaan tugasnya melaksanakan layanan pengolahan, pengembangan dan pemanfaatan data lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang diantaranya pelayanan, penyediaan, pengelolaan sistem jaringan komunikasi data, analisis jaringan komunikasi data, pengembangan portal (WEB), pengembangan hubungan data antar sistus web pemerintahan dan penyiapan aplikasi sistem informasi dan layanan publik serta pelayanan data informasi publik;
h.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.  

2.    Seksi Pengembangan Teknologi Informatika,
Mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi, koordinasi dan penyusunan laporan  Seksi Pengembangan Teknologi Informatika.
Rincian tugas Seksi Pengembangan Teknologi Informatika adalah sebagai berikut :
a.      Penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, kriteria dan bimbingan teknis di bidang pengembangan teknologi informatika, termasuk pengembangan telematika perkotaan, perdesaan, daerah perbatasan dan tertinggal, usaha telematika serta standarisasi sistem informasi;
b.     Pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan teknologi informatika, termasuk pengembangan telematika perkotaan, perdesaan daerah perbatasan dan tertinggal, usaha telematika serta standarisasi sistem informasi;
c.      Melaksanakan fungsi sebagai pusat sarana informatika di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang dalam pelaksanaannya mempunyai tugas melaksanakan layanan pengolahan, pengembangan, pemanfaatan sarana teknis telematika diantaranya pelayanan aplikasi onterface dan fasilitasi telematika, pelayanan dan pengembangan sistem jaringan interface dan piranti keras, rancang bangun dan pengamanan sistem jaringan telematika;
d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.

(Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2011,
Tanggal 19 Oktober 2011)

1 komentar:

  1. Assallam Mu[alaikum wr wb
    Salam Hormat dan Trimasih
    GAPOKTAN PETANI KARET ALAM
    (Gapoktan Petani Karet Rakyat)
    Dusun Kampung Tua II, RT 004/RW 01 Desa Way Dente , Kecamatan Dente Teladas,
    Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung (34596) .
    Tlp :, +6281336188682 GPS : 4°25'55.0"S 105°48'25.6"E
    Email/Facebook: mahfudkaretalam@gmail.com

    https://sites.google.com/site/gapoktanpetanikaretrakyat/
    http://gapoktanpetanikaretalam.blogspot.com/
    http://www.facebook.com/pages/Gapoktan-Petani-Karet-Alam-Dente-Teladas-Tulang-Bawang/287539951290184
    https://www.facebook.com/pages/Gapoktan-Petani-Karet-Alam-adalah-Gapoktan-Karet-Rakyat/244388628985179’
    https://twitter.com/mahfudkaretalam
    http://www.youtube.com/watch?v=jJr2RiP7g40&list=PLPxmW21V2O4mF3luBf9MgcdDMnhmaihGI
    https://www.youtube.com/channel/UCLGFWGPMNkailjmbFZODiqw/videos
    https://www.youtube.com/channel/UCLGFWGPMNkailjmbFZODiqw?feature=mhee

    BalasHapus