Selamat Datang di Blog Sederhana Kami DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TULANG BAWANG Disini Tempat Penuh Kreatifitas, Tempat Orang-Orang Pekerja Keras

Sabtu, 29 Desember 2012

Rapat Paripurna DPRD Pengesahan RAPBD Tulang Bawang






Bupati Tulang Bawang Hanan A Rozak, menandatangani Nota Pengesahan RAPBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2013, disaksikan Wakil Bupati Heri Wardoyo, dan unsur Pimpinan DPRD Kab. Tulang Bawang
(Menggala, 28 Desember 2012)






Bupati Tulang Bawang Hanan A Rozak, menyampaikan Pidato pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengesahan RAPBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2013
(Menggala, 28 Desember 2012)

Jalan Sehat di Unit 2 Kecamatan Banjar Agung


Bupati Tulang Bawang Hanan A Rozak dan Wakil Bupati Heri Wardoyo, 
serta Unsur Muspida Kabupaten Tulang Bawang, 
berbaur dengan masyarakat di Unit 2 Kecamatan Banjar Agung dan sekitarnya 
melaksanakan kegiatan Jalan Sehat Bersama 
(Jum'at, 28 Desember 2012)

Jumat, 28 Desember 2012

Kunjungan DPRD Propinsi Lampung


Masa Reses, Anggota DPRD Propinsi Lampung Dapil 7 
berkunjung dan bersilaturahmi dengan Bupati Tulang Bawang Hanan A Rozak, 
beserta Unsur Muspida serta Jajaran Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, 
(Menggala,  27 Desember 2012)

Silaturahmi dan Ramah Tamah dg Insan Pers



Silaturahmi dan Ramah Tamah
Bupati Tulang Bawang Hanan A Rozak dan Wakil Bupati Heri Wardoyo dengan Pimpinan Media Massa dan wartawan se-kabupaten Tulang Bawang,
( Menggala, Kamis 27 Desember 2012 )

Kamis, 27 Desember 2012

Sambutan Bupati Tulang Bawang pada Peringatan Hari Ibu ke-84, sekaligus Peringatan HUT ke-13 Dharma Wanita Persatuan


SAMBUTAN
BUPATI TULANG BAWANG
PADA ACARA PERINGATAN HARI IBU KE-84, SEKALIGUS
HUT KE-13 DHARMA WANITA PERSATUAN TAHUN 2012
DI KABUPATEN TULANG BAWANG
KAMIS, 27 DESEMBER 2012

Bismillahirahmanirahim,
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Rabu, 26 Desember 2012

Libur dan Cuti Natal, Agenda Bupati-Wabup Tetap Padat


Menggala-Diskominfo Tuba (25/12/2012). Meskipun dalam suasana libur kantor dan cuti bersama perayaan Natal, agenda kegiatan Bupati Tulang Bawang Hanan A Rozak dan Wakil Bupati Heri Wardoyo tetap padat. 

Sabtu, 22 Desember 2012

Hari Kerja Ke-4 Bupati Tulang Bawang Hanan A Rozak dan Wakil Bupati Heri Wardoyo

PIMPIN APEL PERTAMA, SENAM BERSAMA, SIDAK SATUAN KERJA   

Menggala-Diskominfo Tuba (21/12/2012). Jum’at pagi, Bupati Tulang Bawang Hanan A Rozak dan Wakil Bupati Heri Wardoyo, mengawali hari kerja ke-4, dengan memimpin apel di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, sekaligus melaksanakan senam bersama dengan aparatur di halaman Kantor Sekretariat Pemkab Tulang Bawang, Jalan Cemara, Menggala.

Jumat, 21 Desember 2012

Bupati dan Wakil Bupati Sidak ke Beberapa Satker


SURAT EDARAN BUPATI TULANG BAWANG :


Cuti Bersama Natal, Jaga Keamanan dan Pelayanan Umum Tetap Jalan


            Menggala-Diskominfo Tuba (20/12/2012). Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Tenaga Kerja, Menteri PAN dan Reformasi Publik, serta Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2011, tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2012, ditindaklanjuti dengan Surat edaran (SE) Bupati Tulang Bawang Nomor 060/182/1.6/TB/2011 tentang cuti bersama dan libur nasional, maka tanggal 24 dan 25 Desember 2012 merupakan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Natal.

Hari Kerja Ke-3 Bupati Tulang Bawang Hanan A Rozak dan Wakil Bupati Heri Wardoyo


MEMACU PENINGKATAN KINERJA BUMD DAN PDAM


            Menggala-Diskominfo Tuba (20/12/2012). Hari kerja ke-3, Bupati Tulang Bawang Hanan A Rozak dan Wakil Bupati Heri Wardoyo, memanggil dan memberi pengarahan kepada jajaran direksi BUMD, serta PDAM Kabupaten Tulang Bawang.
            Bertempat di Kantor Bupati Tulang Bawang Tiuh Toho Menggala, tampak hadir Direktur BUMD Tulang Bawang Sampawi Sulaiman dan Direktur PDAM Drs. Hi. Mashud Ridwan beserta jajarannya.

Kamis, 20 Desember 2012

Hari Kerja Ke-2 Bupati Tulang Bawang Hanan A Rozak dan Wakil Bupati Heri Wardoyo

BERSAMA DPRD BAHAS RAPBD 2013

         Menggala-Diskominfo Tuba (19/12/2012). Memasuki hari kerja ke-2, Bupati Tulang Bawang Hanan A Rozak dan Wakil Bupati Heri Wardoyo, memberi perioritas untuk segera melakukan pembahasan RAPBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2013.
            Hari ini, Bupati Hanan A Rozak dan Wakil Bupati Heri Wardoyo secara langsung mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang, dengan agenda Pengesahan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2013.

Selasa, 18 Desember 2012

Hari Kerja Ke-1 Bupati Tuba Hanan A Rozak, dan Wakil Bupati Heri Wardoyo


DARI TINJAU JALAN RUSAK, RAKOR, HINGGA SILATURAHMI DENGAN DPRD 

Menggala – Diskominfo Tuba (18/12/2012). Hari pertama pasca dilantik Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, Senin (17/12/2012), hari ini Bupati Tulang Bawang Hanan A Rozak dan Wakil Bupati Heri Wardoyo, mengawali tugasnya sebagai pimpinan lembaga eksekutif di Kabupaten Tulang Bawang.
Agenda pertama Bupati Tulang Bawang Hanan A Rozak hari ini sebelum masuk kantor, beliau meninjau jalan Lintas Tengah Sumatera yang mengalami longsor/ambrol, yaitu tepatnya di Kampung Bujung Tenuk, Menggala.

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Masa Bhakti 2012-2017


Gubernur Lampung Sjachroedin ZP melantik Ir. HANAN A ROZAK, MS dan HERI WARDOYO, SH

sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Masa Bhakti 2012-2017


Selamat dan Sukses
atas pelantikan


Bpk. Ir. HANAN  A. ROZAK, MS          
sebagai 
Bupati Tulang Bawang Masa Bhakti 2012-2017


Bpk. HERI WARDOYO, SH
sebagai
Wakil Bupati Tulang Bawang Masa Bhakti 2012-2017

Semoga dapat mengemban amanah dengan baik 
dalam meningkatkan pembangunan, kemajuan dan kesejahteraan 
Kabupaten Tulang Bawang 

Minggu, 09 Desember 2012

Sekretariat Dinas


Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang

Sekretariat adalah unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Sekretariat mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengatur tertib penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, keuangan, tatalaksana, kehumasan, perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan dilingkup Dinas Komunikasi dan Informatika.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi :
a.    Pelaksanaan urusan perencanaan program,  monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program di bidang Komunikasi dan Informatika;
b.    Pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan sumber daya manusia (SDM) pegawai;
c.    Pengelolaan administrasi keuangan;
d.    Pengelolaan, pembinaan dalam arti melakukan urusan ketatausahaan, perlengkapan ,kerumahtanggaan dan tata laksana Dinas Komunikasi dan Informatika;
e.    Pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat, dokumentasi dan informasi Komunikasi dan Informatika;
f.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat dibantu oleh :
1.    Sub Bagian Bina Program,
Mempunyai tugas melaksanakan pengolahan dan penyajian data informasi bidang komunikasi dan informatika, penyusunan rencana kerja dan anggaran serta evaluasi kinerja Dinas di bidang Komunikasi dan Informatika.
Rincian tugas Sub Bagian Bina Program adalah sebagai berikut :
a.      Menyiapkan usulan, perubahan dan pembahasan rencana kerja dan anggaran dinas;
b.     Mengumpulkan, menganalisis dan menyajikan data informasi komunikasi dan informatika;
c.      Menyiapkan bahan perumusan rencana dan penyusunan program serta memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama dibidang komunikasi dan informatika;
d.      Menyiapkan bahan koordinasi perencanaan program komunikasi dan informatika;
e.      Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
f.       Menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi progam serta menyiapkan bahan laporan kegiatan;
g.      Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Bina Program;
h.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

2.    Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan,
Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pembinaan dalam arti melakukan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat, dokumentasi, pembinaan administrasi kepegawaian serta melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dalam lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Rincian tugas Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan adalah sebagai berikut :
a.      Melaksanakan pengurusan surat masuk dan keluar serta penataan dan pengarsipan;
b.     Mengatur, menyediakan alat tulis kantor, penggunaan stempel Dinas Komunikasi dan Informatika, operator telepon dan faximile, pramu tamu serta pengemudi kendaraan dinas operasional;
c.      Menyelenggarakan administrasi barang inventarisasi Dinas mulai dari rencana kebutuhan, pengadaan, penomoran inventaris, penyimpanan, penggunaan dan perawatan serta inventaris ruangan sampai penghapusan inventaris;
d.      Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan kehumasan, dokumentasi, informasi dan koordinasi pelaksanaan pameran di lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika;
e.      Menyiapkan bahan pengusulan kebutuhan formasi pegawai, kenaikan pangkat, perbantuan/perpindahan wilayah pembayaran gaji dan batas usia pensiun karena telah mencapai batas usia;
f.       Menyiapkan bahan pelaksanaan mutasi pegawai, meliputi peningkatan status, pengangkatan dalam jabatan, penyesuaian ijasah, peninjauan masa kerja, pemberhentian sementara, pemberhentian dan pensiun;
g.      Menyiapkan pelaksanaan pelayanan penyelesaian Karpeg, Karis / Karsu, Askes, Taspen, cuti, kenaikan gaji berkala dan pemberian penghargaan PNS;
h.      Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian, meliputi absen, pelaksanaan apel, pembinaan mental, tindakan administratif, promosi, diklat dan tugas /ijin belajar;
i.       Menyiapkan berkas pengiriman sumber daya manusia untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, kursus dan pembinaan lainnya di bidang komunikasi dan informatika;
j.       Mengumpulkan/mengolah data keuangan untuk bahan penyusunan laporan keuangan;
k.      Menyiapkan bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja Dinas Komunikasi dan Informatika, baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung.
l.       Melaksanakan verifikasi pertanggungjawaban keuangan dan bimbingan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
m.    Mencatat dan mengklarifikasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta menyiapkan bahan tindak lanjut;
n.      Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian umum, Kepegawaian dan Keuangan;
o.     Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.


(Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2011,
Tanggal 19 Oktober 2011)

Sabtu, 08 Desember 2012

Bidang Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Informatika


Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bidang Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Informatika
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang

Bidang Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Informatika adalah unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Informatika mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Informatika dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Informatika mempunyai fungsi :
a.    Penyusunan Rencana strategi pembangunan dan rencana dasar teknis teknologi informatika Pemerintah Kabupaten;
b.    Penyiapan perumusan kebijakan di bidang e-Goverment, e-Bisnis, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan informatika serta Standarisasi dan pengkajian dan pengembangan teknologi informasi;
c.    Pelaksanaan kebijakan di bidang e-Goverment, e-Bisnis, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan informatika serta standarisasi dan Audit Aplikasi teknologi informatika;
d.    Perumusan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan pemerintah daerah di bidang e-Goverment, e-Bisnis, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan informatika serta standarisasi dan audit aplikasi informatika;
e.    Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang e-Goverment, e-Bisnis, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan teknologi informatika serta standarisasi dan audit aplikasi informatika;
f.     Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi sistem informasi Pemerintah Daerah dan Perdesaan;
g.    Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyimpanan data berbagai sektor guna penyebarluasan informasi pembangunan Pemerintah Daerah;
h.    Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan kebijakan, rencana dan program, evaluasi dan pelaporan, di bidang e-Goverment, e-Bisnis, perangkat lunak dan konten, pengkajian dan pengembangan teknologi informatika;
i.      Penyiapan telaahan hukum dan penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda), pelaksanaan bantuan dan penyuluh hukum, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang pengkajian dan pengembangan teknologi informatika;
j.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Informatika dibantu oleh sub-sub bidang :
1.    Seksi Manajemen Teknologi Informatika,
Mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi, koordinasi dan penyusunan laporan  Seksi Manajemen Teknologi Informatika.
Rincian tugas Seksi Manajemen Teknologi Informatika adalah sebagai berikut :
a.      Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang e-Goverment, e-Bisnis, perangkat lunak dan konten;
b.     Menyiapkan penyusunan rumusan kebijakan, kriteria dan bimbingan teknis di bidang infrastruktur, aplikasi layanan publik, aplikasi layanan kepemerintahan dan tata e-Goverment, di bidang aplikasi politik, hukum, dan keamanan, perekonomian, kesejahteraan rakyat dan pendidikan, interoperabilitasi sistem informasi, keamanan sistem informasi, perangkat lunak, konten serta kerjasama;
c.      Melaksanakan pengawasan teknis di bidang infrastruktur, aplikasi dasar, aplikasi layanan publik, aplikasi layanan kepemerintahan dan tata laksana e-Government, di bidang aplikasi politik, hukum, dan keamanan, perekonomian, kesejahteraan rakyat dan pendidikan, interoperabilitas sistem informasi, keamanan sistem informasi, perangkat lunak, konten serta kerjasama;
d.      Melaksanakan evaluasi dan pelaporan penyusunan program perumusan kebijakan, kriteria, dan bimbingan teknis bidang infrastruktur, aplikasi dasar, aplikasi layanan publik, aplikasi layanan kepemerintahan dan tatalaksana e-Government, di bidang aplikasi politik, hukum, dan keamanan, perekonomian, kesejahteraan rakyat dan pendidikan, interoperabilitas sistem informasi, keamanan sistem informasi, perangkat lunak, konten serta kerjasama program;
e.      Melaksanakan kerjasama program e-Government antara lembaga pemerintah;
f.       Pelayanan internet bagi masyarakat, instansi lingkup Pemerintah Kabupaten serta instansi vertikal;
g.      Melaksanakan fungsi sebagai pusat data (Bank Data) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, yang dalam pelaksanaan tugasnya melaksanakan layanan pengolahan, pengembangan dan pemanfaatan data lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang diantaranya pelayanan, penyediaan, pengelolaan sistem jaringan komunikasi data, analisis jaringan komunikasi data, pengembangan portal (WEB), pengembangan hubungan data antar sistus web pemerintahan dan penyiapan aplikasi sistem informasi dan layanan publik serta pelayanan data informasi publik;
h.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.  

2.    Seksi Pengembangan Teknologi Informatika,
Mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi, koordinasi dan penyusunan laporan  Seksi Pengembangan Teknologi Informatika.
Rincian tugas Seksi Pengembangan Teknologi Informatika adalah sebagai berikut :
a.      Penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, kriteria dan bimbingan teknis di bidang pengembangan teknologi informatika, termasuk pengembangan telematika perkotaan, perdesaan, daerah perbatasan dan tertinggal, usaha telematika serta standarisasi sistem informasi;
b.     Pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan teknologi informatika, termasuk pengembangan telematika perkotaan, perdesaan daerah perbatasan dan tertinggal, usaha telematika serta standarisasi sistem informasi;
c.      Melaksanakan fungsi sebagai pusat sarana informatika di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang dalam pelaksanaannya mempunyai tugas melaksanakan layanan pengolahan, pengembangan, pemanfaatan sarana teknis telematika diantaranya pelayanan aplikasi onterface dan fasilitasi telematika, pelayanan dan pengembangan sistem jaringan interface dan piranti keras, rancang bangun dan pengamanan sistem jaringan telematika;
d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.

(Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2011,
Tanggal 19 Oktober 2011)

Bidang Hubungan Masyarakat


Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang

Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) adalah unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Humas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang hubungan masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi.  
Fungsi Bagian Humas :
a.   Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat,
b.   Pembinaan dan pengkoordinasian hubungan antara pemerintah daerah, dengan masyarakat umum dan organisasi kemasyarakatan untuk memperjelas kebiksanaan pemerintah daerah.
c.   Pelaksanaan peliputan, pendokumentasian dan pengelolaan kepustakaan.
d.   Pelaksanaan inventarisasi dan dokumentasi serta distribusi bahan-bahan penerbitan,
e.   Pelaksanaan koordinasi kemitraan media dan publikasi hubungan antar lembaga pers dan masyarakat.
f.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.

Bagian Humas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang, terdiri dan dibantu oleh seksi-seksi, sebagai berikut :
1.   Seksi Peliputan dan Dokumentasi.
      Tugas : menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi, koordinasi dan penyusunan laporan kegiatan peliputan dan dokumentasi.
      Fungsi :
a.  Menyiapkan bahan koordinasi dan menyusun liputan audio visual,
b.  Mengkoordinir pelaksanaan peliputan, mendokumentasikan foto dan rekaman kegiatan Bupati/Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang,
c.   Menyusun, mengolah dan menyediakan produksi audio visual,
d.  Menyusun kebutuhan bahan keputusan,
e.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan bidang tugasnya.

2.   Seksi Kemitraan Media, Penerbitan dan Pemberitaan.
Tugas : menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi, koordinasi dan penyusunan laporan kegiatan Kemitraan Media, Penerbitan dan Pemberitaan.
Fungsi :
a.  Koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan media skala kabupaten,
b.  Menyelenggarakan pertemuan/jumpa pers,
c.   Menerbitkan bahan informasi berkala dan insidentil (buletin, majalah, surat kabar) dan mendistribusikan buku-buku dan bahan penerangan lainnya.
d.  Membina, mengawasi pers, penerbitan dan grafika,
e.  Mengkoordinir dan mempersiapkan bahan sambutan bupati,
f.   Melaksanakan kliping koran dan mengawasi isi media massa,
g.  Mengkoordinir dan mempersiapkan pers release untuk dipublikasikan,
h.  Menyiapkan hubungan/kerjasama bidang kemitraan media dan lembaga pers,
i.    Menyiapkan bahan pertemuan bakohumas dengan lembaga lingkup kabupaten,
j.    Menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kehumasan kepada pejabat di lingkup Kabupaten Tulang Bawang,
k.  Pelaksanaan koordinasi di bidang kemitraan media dengan lembaga penyiaran baik pusat maupun daerah serta instansi terkait lainnya.
l.    Penyiapan bahan perumusan dan pelaksaan kebijakan, standarisasi, rekomendasi dan bimbingan teknis, evaluasi, pelaporan serta pelaksanaan di bidang kemitraan media, cetak serta komukasi lainnya yang ada di masyarakat.
m. Pelaksanaan kerjsama program di bidang kemitraan media dalam rangka penyebaran informasi pembangunan kabupaten,
n.  Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.          


(Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2011,
Tanggal 19 Oktober 2011)