Rabu, 19 Desember 2012
Selasa, 18 Desember 2012
Hari Kerja Ke-1 Bupati Tuba Hanan A Rozak, dan Wakil Bupati Heri Wardoyo
DARI
TINJAU JALAN RUSAK, RAKOR, HINGGA SILATURAHMI DENGAN DPRD
Menggala – Diskominfo Tuba (18/12/2012). Hari
pertama pasca dilantik Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, Senin (17/12/2012), hari
ini Bupati Tulang Bawang Hanan A Rozak dan Wakil Bupati Heri Wardoyo, mengawali
tugasnya sebagai pimpinan lembaga eksekutif di Kabupaten Tulang Bawang.
Agenda
pertama Bupati Tulang Bawang Hanan A Rozak hari ini sebelum masuk kantor, beliau
meninjau jalan Lintas Tengah Sumatera yang mengalami longsor/ambrol, yaitu tepatnya
di Kampung Bujung Tenuk, Menggala.
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Masa Bhakti 2012-2017
Gubernur Lampung Sjachroedin ZP melantik Ir. HANAN A ROZAK, MS dan HERI WARDOYO, SH
sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Masa Bhakti 2012-2017
Selamat dan Sukses
atas pelantikan
Bpk. Ir.
HANAN A. ROZAK, MS
sebagai
Bupati Tulang Bawang Masa Bhakti 2012-2017
&
Bpk. HERI
WARDOYO, SH
sebagai
Wakil Bupati Tulang Bawang Masa Bhakti 2012-2017
Semoga dapat mengemban amanah dengan baik
dalam meningkatkan pembangunan, kemajuan dan kesejahteraan
Kabupaten Tulang Bawang
Minggu, 09 Desember 2012
Sekretariat Dinas
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat
Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Tulang Bawang
Sekretariat
adalah unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Sekretariat
mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengatur tertib penyelenggaraan administrasi
umum, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, keuangan, tatalaksana,
kehumasan, perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan dilingkup Dinas Komunikasi
dan Informatika.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai
fungsi :
a. Pelaksanaan
urusan perencanaan program, monitoring
dan evaluasi serta penyusunan laporan program di bidang Komunikasi dan
Informatika;
b. Pengelolaan
administrasi kepegawaian dan pembinaan sumber daya manusia (SDM) pegawai;
c. Pengelolaan
administrasi keuangan;
d.
Pengelolaan, pembinaan dalam arti melakukan urusan
ketatausahaan, perlengkapan ,kerumahtanggaan dan tata laksana Dinas Komunikasi
dan Informatika;
e.
Pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat, dokumentasi dan
informasi Komunikasi dan Informatika;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Sekretariat
dibantu oleh :
1.
Sub Bagian Bina Program,
Mempunyai
tugas melaksanakan
pengolahan dan penyajian data informasi bidang komunikasi dan informatika,
penyusunan rencana kerja dan anggaran serta evaluasi kinerja Dinas di bidang Komunikasi
dan Informatika.
Rincian
tugas Sub Bagian Bina Program adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan usulan, perubahan dan pembahasan rencana kerja dan anggaran
dinas;
b. Mengumpulkan, menganalisis dan menyajikan data informasi komunikasi
dan informatika;
c. Menyiapkan bahan perumusan rencana dan penyusunan program serta
memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama dibidang komunikasi dan
informatika;
d. Menyiapkan bahan koordinasi perencanaan program komunikasi dan
informatika;
e. Menyiapkan
bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
f. Menyiapkan
bahan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi progam serta menyiapkan bahan
laporan kegiatan;
g. Menyiapkan
bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Bina Program;
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang
tugasnya.
2. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan,
Mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan, pembinaan dalam arti melakukan urusan
ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pelaksanaan kegiatan hubungan
masyarakat, dokumentasi, pembinaan administrasi kepegawaian serta melaksanakan
pengelolaan administrasi keuangan dalam lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Rincian tugas Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan adalah sebagai
berikut :
a. Melaksanakan pengurusan surat masuk dan keluar serta penataan dan pengarsipan;
b. Mengatur, menyediakan alat tulis kantor, penggunaan stempel Dinas Komunikasi
dan Informatika, operator telepon dan faximile, pramu tamu serta pengemudi
kendaraan dinas operasional;
c. Menyelenggarakan
administrasi barang inventarisasi Dinas mulai dari rencana kebutuhan,
pengadaan, penomoran inventaris, penyimpanan, penggunaan dan perawatan serta
inventaris ruangan sampai penghapusan inventaris;
d. Menyiapkan
bahan pelaksanaan kegiatan kehumasan, dokumentasi, informasi dan koordinasi
pelaksanaan pameran di lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika;
e. Menyiapkan
bahan pengusulan kebutuhan formasi pegawai, kenaikan pangkat,
perbantuan/perpindahan wilayah pembayaran gaji dan batas usia pensiun karena
telah mencapai batas usia;
f. Menyiapkan
bahan pelaksanaan mutasi pegawai, meliputi peningkatan status, pengangkatan
dalam jabatan, penyesuaian ijasah, peninjauan masa kerja, pemberhentian
sementara, pemberhentian dan pensiun;
g. Menyiapkan
pelaksanaan pelayanan penyelesaian Karpeg, Karis / Karsu, Askes, Taspen, cuti,
kenaikan gaji berkala dan pemberian penghargaan PNS;
h. Menyelenggarakan
tata usaha kepegawaian, meliputi absen, pelaksanaan apel, pembinaan mental,
tindakan administratif, promosi, diklat dan tugas /ijin belajar;
i. Menyiapkan
berkas pengiriman sumber daya manusia untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan,
kursus dan pembinaan lainnya di bidang komunikasi dan informatika;
j. Mengumpulkan/mengolah
data keuangan untuk bahan penyusunan laporan keuangan;
k. Menyiapkan
bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja Dinas Komunikasi dan Informatika,
baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung.
l. Melaksanakan
verifikasi pertanggungjawaban keuangan dan bimbingan tindak lanjut hasil
pemeriksaan;
m. Mencatat
dan mengklarifikasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta menyiapkan bahan
tindak lanjut;
n. Menyiapkan
laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian umum, Kepegawaian dan Keuangan;
o. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan
bidang tugasnya.
(Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor
36 Tahun 2011,
Tanggal 19 Oktober 2011)
Sabtu, 08 Desember 2012
Bidang Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Informatika
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bidang Pengkajian
dan Pengembangan Teknologi Informatika
Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Tulang Bawang
Bidang Pengkajian
dan Pengembangan Teknologi Informatika adalah unsur pembantu Kepala Dinas yang
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Dinas.
Bidang Pengkajian
dan Pengembangan Teknologi Informatika mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang Pengkajian dan Pengembangan
Teknologi Informatika dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi.
Untuk
melaksanakan tugas, Bidang Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Informatika mempunyai
fungsi :
a.
Penyusunan Rencana strategi pembangunan dan rencana dasar
teknis teknologi informatika Pemerintah Kabupaten;
b.
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang e-Goverment,
e-Bisnis, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan informatika serta
Standarisasi dan pengkajian dan pengembangan teknologi informasi;
c.
Pelaksanaan kebijakan di bidang e-Goverment, e-Bisnis,
perangkat lunak dan konten, pemberdayaan informatika serta standarisasi dan
Audit Aplikasi teknologi informatika;
d.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan
pemerintah daerah di bidang e-Goverment, e-Bisnis, perangkat lunak dan konten,
pemberdayaan informatika serta standarisasi dan audit aplikasi informatika;
e.
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan
prosedur di bidang e-Goverment, e-Bisnis, perangkat lunak dan konten,
pemberdayaan teknologi informatika serta standarisasi dan audit aplikasi
informatika;
f.
Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur
dan manajemen aplikasi sistem
informasi Pemerintah Daerah dan Perdesaan;
g.
Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan
penyimpanan data berbagai sektor guna penyebarluasan informasi pembangunan Pemerintah
Daerah;
h.
Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan kebijakan, rencana
dan program, evaluasi dan pelaporan, di bidang e-Goverment, e-Bisnis, perangkat
lunak dan konten, pengkajian dan pengembangan teknologi informatika;
i.
Penyiapan telaahan hukum dan
penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda), pelaksanaan bantuan dan penyuluh
hukum, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang pengkajian
dan pengembangan teknologi informatika;
j.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Pengkajian
dan Pengembangan Teknologi Informatika
dibantu oleh sub-sub bidang :
1.
Seksi Manajemen Teknologi Informatika,
Mempunyai
tugas menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan
program, evaluasi, koordinasi dan penyusunan laporan Seksi Manajemen Teknologi Informatika.
Rincian tugas Seksi
Manajemen Teknologi Informatika adalah sebagai berikut :
a.
Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan kriteria, dan
bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang e-Goverment, e-Bisnis, perangkat lunak dan
konten;
b.
Menyiapkan penyusunan rumusan kebijakan, kriteria dan
bimbingan teknis di bidang infrastruktur, aplikasi layanan publik, aplikasi
layanan kepemerintahan dan tata e-Goverment, di bidang aplikasi politik, hukum,
dan keamanan, perekonomian, kesejahteraan rakyat dan pendidikan,
interoperabilitasi sistem informasi, keamanan sistem informasi, perangkat
lunak, konten serta kerjasama;
c.
Melaksanakan pengawasan teknis di bidang infrastruktur,
aplikasi dasar, aplikasi layanan publik, aplikasi layanan kepemerintahan dan
tata laksana e-Government, di bidang aplikasi politik, hukum, dan keamanan,
perekonomian, kesejahteraan rakyat dan pendidikan, interoperabilitas sistem
informasi, keamanan sistem informasi, perangkat lunak, konten serta kerjasama;
d.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan penyusunan program
perumusan kebijakan, kriteria, dan bimbingan teknis bidang infrastruktur,
aplikasi dasar, aplikasi layanan publik, aplikasi layanan kepemerintahan dan
tatalaksana e-Government, di bidang aplikasi politik, hukum, dan keamanan,
perekonomian, kesejahteraan rakyat dan pendidikan, interoperabilitas sistem
informasi, keamanan sistem informasi, perangkat lunak, konten serta kerjasama
program;
e.
Melaksanakan kerjasama program e-Government antara
lembaga pemerintah;
f.
Pelayanan internet bagi masyarakat, instansi lingkup Pemerintah
Kabupaten serta instansi vertikal;
g.
Melaksanakan fungsi sebagai pusat data (Bank Data) di
lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, yang dalam pelaksanaan tugasnya
melaksanakan layanan pengolahan, pengembangan dan pemanfaatan data lingkup
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang diantaranya pelayanan, penyediaan,
pengelolaan sistem jaringan komunikasi data, analisis jaringan komunikasi data,
pengembangan portal (WEB), pengembangan hubungan data antar sistus web
pemerintahan dan penyiapan aplikasi sistem informasi dan layanan publik serta
pelayanan data informasi publik;
h.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan bidang tugasnya.
2.
Seksi Pengembangan Teknologi Informatika,
Mempunyai
tugas menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan
program, evaluasi, koordinasi dan penyusunan laporan Seksi Pengembangan Teknologi
Informatika.
Rincian tugas Seksi Pengembangan
Teknologi Informatika adalah sebagai berikut :
a.
Penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, kriteria dan
bimbingan teknis di bidang pengembangan teknologi informatika, termasuk
pengembangan telematika perkotaan, perdesaan, daerah perbatasan dan tertinggal,
usaha telematika serta standarisasi sistem informasi;
b.
Pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan teknologi informatika, termasuk pengembangan telematika perkotaan,
perdesaan daerah perbatasan dan tertinggal, usaha telematika serta standarisasi
sistem informasi;
c.
Melaksanakan fungsi sebagai pusat sarana informatika di
lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang dalam pelaksanaannya mempunyai
tugas melaksanakan layanan pengolahan, pengembangan, pemanfaatan sarana teknis
telematika diantaranya pelayanan aplikasi onterface dan fasilitasi telematika,
pelayanan dan pengembangan sistem jaringan interface dan piranti keras, rancang
bangun dan pengamanan sistem jaringan telematika;
d.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan bidang tugasnya.
(Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor
36 Tahun 2011,
Tanggal 19 Oktober 2011)
Bidang Hubungan Masyarakat
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bidang Hubungan
Masyarakat (Humas)
Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Tulang Bawang
Bidang
Hubungan Masyarakat (Humas) adalah unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin
oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Kepala Dinas.
Bidang
Humas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan
Informatika di bidang hubungan masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas
desentralisasi.
Fungsi
Bagian Humas :
a. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis
pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat,
b. Pembinaan dan pengkoordinasian hubungan antara
pemerintah daerah, dengan masyarakat umum dan organisasi kemasyarakatan untuk
memperjelas kebiksanaan pemerintah daerah.
c. Pelaksanaan peliputan, pendokumentasian dan
pengelolaan kepustakaan.
d. Pelaksanaan inventarisasi dan dokumentasi
serta distribusi bahan-bahan penerbitan,
e. Pelaksanaan koordinasi kemitraan media dan
publikasi hubungan antar lembaga pers dan masyarakat.
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Bagian
Humas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang, terdiri dan
dibantu oleh seksi-seksi, sebagai berikut :
1. Seksi Peliputan dan Dokumentasi.
Tugas : menyelenggarakan perencanaan,
pelaksanaan program, evaluasi, koordinasi dan penyusunan laporan kegiatan
peliputan dan dokumentasi.
Fungsi :
a. Menyiapkan bahan koordinasi dan
menyusun liputan audio visual,
b. Mengkoordinir pelaksanaan peliputan,
mendokumentasikan foto dan rekaman kegiatan Bupati/Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang,
c.
Menyusun,
mengolah dan menyediakan produksi audio visual,
d. Menyusun kebutuhan bahan keputusan,
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh kepala bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
2.
Seksi Kemitraan Media, Penerbitan dan
Pemberitaan.
Tugas : menyelenggarakan perencanaan,
pelaksanaan program, evaluasi, koordinasi dan penyusunan laporan kegiatan Kemitraan
Media, Penerbitan dan Pemberitaan.
Fungsi :
a. Koordinasi dan fasilitasi
pengembangan kemitraan media skala kabupaten,
b. Menyelenggarakan pertemuan/jumpa
pers,
c.
Menerbitkan
bahan informasi berkala dan insidentil (buletin, majalah, surat kabar) dan
mendistribusikan buku-buku dan bahan penerangan lainnya.
d. Membina, mengawasi pers, penerbitan
dan grafika,
e. Mengkoordinir dan mempersiapkan bahan
sambutan bupati,
f.
Melaksanakan
kliping koran dan mengawasi isi media massa,
g. Mengkoordinir dan mempersiapkan pers
release untuk dipublikasikan,
h. Menyiapkan hubungan/kerjasama bidang
kemitraan media dan lembaga pers,
i.
Menyiapkan
bahan pertemuan bakohumas dengan lembaga lingkup kabupaten,
j.
Menyiapkan
bahan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kehumasan kepada pejabat di
lingkup Kabupaten Tulang Bawang,
k. Pelaksanaan koordinasi di bidang
kemitraan media dengan lembaga penyiaran baik pusat maupun daerah serta
instansi terkait lainnya.
l.
Penyiapan
bahan perumusan dan pelaksaan kebijakan, standarisasi, rekomendasi dan
bimbingan teknis, evaluasi, pelaporan serta pelaksanaan di bidang kemitraan
media, cetak serta komukasi lainnya yang ada di masyarakat.
m. Pelaksanaan kerjsama program di
bidang kemitraan media dalam rangka penyebaran informasi pembangunan kabupaten,
n. Melaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
(Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor
36 Tahun 2011,
Tanggal 19 Oktober 2011)
Langganan:
Postingan (Atom)

