Selamat Datang di Blog Sederhana Kami DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TULANG BAWANG Disini Tempat Penuh Kreatifitas, Tempat Orang-Orang Pekerja Keras

Selasa, 06 Desember 2016

279 Guru Tulang Bawang Dialihkan Jadi PNS Daerah Lampung

Sebanyak 279 pegawai yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menengah di Kabupaten Tulang Bawang dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah Propinsi Lampung.

Hal itu merujuk berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan secara resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Lampung.

Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V BKN kepada PNS guru/tenaga pendidik tersebut, secara simbolis telah diserahkan oleh Gubernur Lampung melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Sekdaprop Lampung Hamartoni Ahadis kepada BKD Provinsi Lampung, Selasa 06 Desember 2016 lalu.

Sebagaimana dirilis dalam situs resmi Pemerintah Propinsi Lampung, lampungprop.go.id, Kepala BKD Provinsi Lampung Zaini Nurman menjelaskan, jumlah PNS guru/ tenaga pendidik sebanyak 8.615 orang telah mendapatkan Surat Keputusan Pengalihan ke Provinsi Lampung dari Kepala Kantor Regional V BKN.

Dari jumlah tersebut diketahui bahwa untuk Kabupaten Tulang Bawang berjumlah sebanyak 279 orang. Kemudian dari Kabupaten/Kota lainnya yaitu Lampung Selatan sebanyak 867 orang, Lampung Tengah 1.098, Lampung Utara 737, Lampung Barat 399, Tanggamus 408, Way Kanan 434, Lampung Timur 759, Pesawaran 398, Tulang Bawang Barat 272, Pringsewu 555, Mesuji 178 dan Pesisir Barat 163, serta Kota Metro 747 dan Bandar Lampung 1.501 orang.

Gubernur Lampung sebagaimana disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum Sekdaprop Hamartoni Ahadis mengatakan, sebagai bentuk implementasi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pada tanggal 21 September 2016 telah dilaksanakan serah terima personil, sarana dan prasarana dan dokumentasi (P2D) antara Bupati/Walikota se Provinsi Lampung Kepada Gubernur. Salah satunya pengelolaan Guru dan Tenaga Kependidikan menengah. Selanjutnya Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V BKN tersebut disampaikan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung.

Untuk itu Gubernur Lampung berharap dengan penyerahan Surat Keputusan tersebut tidak ada lagi polemik tentang pengalihan Guru dan Tenaga kependidikan menengah dari kabupaten/kota ke Provinsi.

" Pemprov berharap tidak ada guru dan tenaga kependidikan menengah yang terlewatkan untuk dilimpahkan ke Provinsi Lampung. Karena mulai tanggal 1 Januari 2017 semua anggaran dan hal lain yang terkait dengan implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah akan berada di Provinsi," tandasnya. *** (fr/m)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar