Selamat Datang di Blog Sederhana Kami DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TULANG BAWANG Disini Tempat Penuh Kreatifitas, Tempat Orang-Orang Pekerja Keras

Sabtu, 08 Desember 2012

Bidang Pos, Telekomunikasi, Promosi dan Informasi Publik


Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bidang Pos, Telekomunikasi, Promosi dan Informasi Publik
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang

Bidang Pos, Telekomunikasi, Promosi dan Informasi Publik adalah unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Pos, Telekomunikasi, Promosi dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang Pos, Telekomunikasi, Promosi dan Informasi Publik  serta merumuskan, melaksanakan kebijakan  dan standarisasi teknis di bidang Pos, Telekomunikasi, Promosi dan Informasi Publik dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi.
Untuk melaksanakan tugas ini Bidang Pos, Telekomunikasi, Promosi dan Informasi Publik, mempunyai fungsi :
a.         Penyelenggaraan pelayanan pos di perdesaan;
b.        Pemberian rekomendasi untuk pendirian kantor cabang jasa titipan;
c.         Pemberian izin jasa titipan untuk kantor agen;
d.        Penertiban jasa titipan untuk kantor agen;
e.         Pemberian izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang cakupan areanya kabupaten/kota sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio;
f.         Pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal wireline (end to end) cakupan kabupaten/kota;
g.         Pemberian rekomendasi wilayah prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal di bidang telekomunikasi;
h.        Pemberian izin terhadap Instalatur Kabel Rumah/Gdung(IKR/G);
i.          Pengawasan/pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi yang cakupan areanya kabupaten/kota, pelaksanaan pembangunan telekomunikasi perdesaan, penyelenggaraan warung telekomunikasi, warung seluler atau sejenisnya;
j.          Pemberian izin kantor cabang dan loket pelayanan operator;
k.        Penanggungjawab panggilan darurat telekomunikasi;
l.          Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara telekomunikasi sebagai sarana prasarana telekomunikasi;
m.      Pemberian izin galian untuk keperluan penggelaran kabel telekomunikasi dalam satu kabupaten/kota
n.        Pemberian izin Ordonasi Gaguan (Hinder Ordonantie);
o.        Pemberian izin instalasi penangkal petir;
p.        Pemberian izin instalasi genset;
q.        Pengendalian dan penerbitan terhadap pelanggaran standarisasi pos dan telkomunikasi; dan
r.           Pemberian izin usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi;
s.         Pelaksanaan pelayanan informasi publik;
t.          Perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi publik di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat;
u.        Pelaksanaan penyediaan informasi publik di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat;
v.        Pelaksanaan penyebaran informasi publik di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat baik langsung kepada masyarakat maupun melalui media komunikasi;
w.       Pelaksanaan koordinasi penyediaan dan penyebaran informasi publik di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat;
x.        Pelaksanaan pengelolaan pendapat umum/opini publik.
y.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Pos, Telekomunikasi, Promosi dan Informasi Publik dibantu sub-sub bidang :
1.    Seksi Sarana Telekomunikasi dan Diseminasi Informasi,
Mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi, koordinasi dan penyusunan laporan Seksi Sarana Telekomunikasi dan Diseminasi Informasi.
Rincian tugas Seksi Sarana Telekomunikasi dan Diseminasi Informasi sebagai berikut:
a.      Koordinasi, fasilitasi, distribusi, dan kemitraan dalam penyelengaraan diseminasi informasi nasional bidang standarisasi penyiaran dan media skala kabupaten;
b.     Kerjasama dan fasilitasi meliputi bimbingan teknis, penyediaan materi informasi, dan acuan pelaksanaan diseminasi informasi nasional bidang standarisasi penyiaran dan media skala kabupaten;
c.      Koordinasi, fasilitasi, distribusi, dan kemitraan dalam penyelengaraan diseminasi informasi nasional bidang usaha penyiaran skala kabupaten;
d.      Kerjasama dan fasilitasi meliputi bimbingan teknis, penyediaan materi informasi, dan acuan pelaksanaan diseminasi informasi nasional bidang usaha penyiaran skala kabupaten;
e.      Koordinasi, fasilitasi, distribusi, dan kemitraan dalam penyelengaraan diseminasi informasi nasional bidang saran teknologi komunikasi skala kabupaten;
f.       Kerjasama dan fasilitasi meliputi bimbingan teknis, penyediaan materi informasi, dan acuan pelaksanaan diseminasi informasi nasional bidang sarana teknologi komunikasi skala kabupaten;
g.      Koordinasi, fasilitasi, distribusi, dan kemitraan dalam penyelengaraan diseminasi informasi nasional bidang kelembagaan komunikasi pemerintahan skala kabupaten;
h.      Kerjasama dan fasilitasi meliputi bimbingan teknis, penyediaan materi informasi, dan acuan pelaksanaan diseminasi informasi nasional bidang kelembagaan komunikasi pemerintahan skala kabupaten;
i.       Koordinasi, fasilitasi, distribusi, dan kemitraan dalam penyelengaraan diseminasi informasi nasional bidang kelembagaan komunikasi sosial skala kabupaten;
j.       Kerjasama dan fasilitasi meliputi bimbingan teknis, penyediaan materi informasi, dan acuan pelaksanaan diseminasi informasi nasional bidang kelembagaan komunikasi sosial skala kabupaten.
2.    Seksi Promosi dan Informasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi, koordinasi dan penyusunan laporan  Seksi Promosi dan Informasi Publik.
Rincian tugas Seksi Promosi dan Informasi Publik adalah sebagai berikut :
a.    Menyiapkan perumusan kebijakan teknis promosi, Publikasi dan Sosialisasi, Pemutaran Film, Pelayanan Informasi, pelaksanaan pameran dalam daerah, luar daerah, regional, pengolahan data sebagai bahan informasi;
b.    Melaksanakan koordinasi di bidang publikasi dan sosialisasi, pemutaran film, pelaksanaan pameran dalam daerah, luar daerah, regional, dan pengolahan data serta lembaga teknis lainnya;
c.    Menyusun standar, rekomendasi, prosedur di bidang publikasi dan sosialisasi, pemutaran film, pelaksanaan pelayanan Informasi, pameran dalam daerah, luar daerah, regional, dan pengolahan data sebagai bahan informasi;
d.    Melaksanakan bimbingan teknis di bidang publikasi, pemutaran film, pelayanan informasi, pelaksanaan pameran dalam daerah dan luar daerah serta regional, pengolahan data, evaluasi, pelaporan;
e.    Menyusun rencana program di bidang publikasi, pemutaran film, pelayanan informasi, pelaksanaan pameran dalam daerah dan luar daerah serta regional, pengolahan data sebagai bahan informasi;
f.     Melaksanakan fungsi pusat pelayanan informasi melalui media baru diantaranya melaksanakan penyediaan dan penyebaran informasi melalui Media Online dan Media Call Center dan Media promosi lainnya;
g.    Melaksanakan kegiatan penerangan masyarakat meliputi pertunjukan rakyat, pemutaran film, ceramah, diskusi dan seminar;
h.    Mempublikasikan dan menyebarluaskan informasi melaui mobil unit film, media internal dan eksternal, serta mobil penerangan keliling;
i.      Mengelola izin dan tanda pendaftaran usaha perfilman dan rekaman video (bioskop, bioskop keliling dan toko penjualan penyewaan rekaman video LDN/VCD/DVD);
j.     Menyelenggarakan koordinasi pengawasan dan penerbitan peredaran film rekaman video dengan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.

(Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2011,
Tanggal 19 Oktober 2011)

Jumat, 07 Desember 2012

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Dinas


Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasi pelaksanaan tugas Dinas Komunikasi dan Informatika dalam menyelenggarakan kewenangan rumah tangga Kabupaten (desentralisasi) dalam bidang Komunikasi dan Informatika yang menjadi kewenangan dan tugas-tugas lain sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Peraturan ini, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
a.    Perumusan kebijakan, pengaturan, perencanaan, pengawasan dan penetapan pedoman/standar di bidang sarana, pelayanan, kinerja operasional Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, kehumasan, promosi dan informasi publik, pelayanan sistem informasi serta melaksanakan kebijakan teknis di bidang Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Informatika;
b.    Pembinaan rekomendasi di bidang sarana, pelayanan, kinerja operasional Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, pelayanan sistem dan informasi;
c.   Pembinaan, penetapan dan pengawasan atas pelaksanaan bidang hubungan kemasyarakatan, bidang promosi dan informasi publik, bidang pengkajian dan pengembangan teknologi;
d.    Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial dan kemitraan media skala kabupaten;
e.    Pembinaan pengelolaan ketatausahaan Dinas Komunikasi dan Informatika;
f.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.


(Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2011,
Tanggal 19 Oktober 2011)

Kamis, 06 Desember 2012

DISTRIBUSI KINERJA

KEPALA DINAS
SEKRETARIAT DINAS
BIDANG POS, TELEKOMUNIKASI, PROMOSI DAN INFORMASI PUBLIK
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
BIDANG PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMATIKA

MITRA KERJA

KONTAK

Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemkab Tulang Bawang, Menggala.

VISI MISI


VISI DAN MISI
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TULANG BAWANG



Visi :

“ Terciptanya  Masyarakat Informasi yang Mandiri di Kabupaten Tulang Bawang”

Misi :

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang dalam Renstra Kabupaten Tulang Bawang tahun 2009 s.d 2014 masuk dalam misi ke lima yaitu meningkatkan infrastruktur dan suprastruktur  yang berkualitas untuk pembangunan, yaitu sebagai berikut :
1.        Meningkatkan Kapasitas layanan informasi dan pemberdayaan potensi masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang  yang berbudaya informasi.
2.        Mendorong peningkatan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika untuk memperluas aksesibilitas.
3.        Meningkatkan kerjasama dan kemitraan serta pemberdayaan lembaga komunikasi dan informatika pemerintah dan masyarakat.
4.        Mendorong peranan media massa dalam rangka meningkatkan informasi yang beretika dan bertanggung jawab serta memberikan nilai tambah pembangunan daerah.
5.        Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bidang komunikasi dan informatika.


KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI



KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN TULANG BAWANG


Kedudukan
Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
Tugas
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan ini, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :
1.     Penyelenggaraan pelayanan pos di perdesaan;
2.     Pemberian rekomendasi untuk pendirian kantor pusat jasa titipan;
3.     Pemberian izin jasa titipan untuk kantor agen;
4.     Penertiban jasa titipan untuk kantor agen;
5.     Pemberian izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang cakupan areanya kabupaten sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio;
6.     Pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup lokal wireline (end to end) cakupan kabupaten;
7.     Pemberian rekomendasi wilayah prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal di bidang telekomunikasi;
8.     Pemberian izin terhadap Infrastruktur Kabel Rumah/Gedung (IKR/G);
9.     Pengawasan/pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi yang cakup areanya kabupaten, pelaksanaan pembangunan telekomunikasi perdesaan, penyelenggaraan warung telekomunikasi, warung seluler atau sejenisnya;
10.   Pemberian izin kantor cabang dan loket pelayanan operator;
11.   Penanggungjawab panggilan darurat telekomunikasi;
12.   Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara telekomunikasi sebagai sarana dan prasarana telekomunikasi
13.   Pemberian izin galian untuk keperluan penggelaran kabel telekomunikasi dalam satu kabupaten;
14.   Pemberian izin Hinder Ordonantie (Ordonansi Gangguan);
15.   Pemberian izin instalansi penangkal petir;
16.   Pemberian izin instalasi genset;
17.   Pengendalian dan penertiban terhadap pelanggaran standarisasi pos dan telekomunikasi;
18.   Pemberian izin usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi;
19.   Fasilitasi pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan  pos dan telekomunikasi serta penggunaan frekuensi radio di daerah perbatasan dengan negara tetangga;
20.   Pemberian rekomendasi persyaratan administrasi dan kelayakan data teknis terhadap permohonan izin penyelenggaraan radio;
21.   Pemberian izin lokasi pembangunan studio dan stasiun pemancar radio dan/atau televisi;
22.   Koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial skala kabupaten;
23.   Pelaksanaan diseminasi informasi nasional;
24.   Koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan media skala kabupaten.
25.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati di bidang komunikasi dan informatika.

(Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2011,
Tanggal 19 Oktober 2011)

STRUKTUR ORGANISASI


STRUKTUR ORGANISASI
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TULANG BAWANG

Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang terdiri dari :
a.       Kepala Dinas;
b.      Sekretariat, membawahi :
1.    Sub Bagian Bina Program;
2.    Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
c.       Bidang Pos, Telekomunikasi, Promosi dan Informasi Publik, membawahi :
             1.      Seksi Sarana Telekomunikasi dan Diseminasi Informasi;
             2.      Seksi Promosi dan Informasi Publik.
d.      Bidang Hubungan Masyarakat, membawahi :
1.    Seksi Peliputan dan Dokumentasi;
2.    Seksi Kemitraan Media, Penerbitan dan Pemberitaan.
e.       Bidang Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Informatika, membawahi :
1.    Seksi Manajemen Teknologi Informatika;
2.    Seksi Pengembangan Teknologi Informatika.
f.       Unit Pelaksana Teknis Dinas;
g.       Kelompok Jabatan Fungsional.

(Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2011,
Tanggal 19 Oktober 2011)